Asmara Komisioner KPU: Pesan 1 Kamar dengan Staf saat Rakor, Ini Akhirnya

KalbarOnline.com, JAKARTA – Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara, Zul Juliska Praja diberhentikan secara tetap dari jabatannya, setelah dinilai punya hubungan tak biasa dengan salah seorang staf perempuan di sekretariat KPU Konawe Utara.

Sanksi pemberhentian dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada sidang yang digelar di ruang sidang DKPP, Gedung Treasury Learning Center (TLC) Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Rabu (11/3).

Sidang pembacaan putusan dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DKPP Prof Muhammad didampingi anggota DKPP Ida Budhiati. Dalam pertimbangan putusan, Majelis DKPP menilai Zul terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

“Karena hubungan relasi kuasa, teradu memerintahkan pengadu 2 melakukan sesuatu disertai maksud tertentu baik langsung maupun aplikasi percakapan WhatsApp. Misalnya, membuat kopi dan menyuruh pengadu mengantarkan langsung ke ruangan teradu,” ujar Ida Budhiati.

Baca Juga :  ASN Kemenkumham Tetap Bekerja Meski Salah Satu Gedungnya Ditutup

Hubungan tidak wajar teradu dan pengadu 2 berlangsung secara intens dan menimbulkan perasaan saling suka di antara keduanya. Hubungan tersebut kemudian diketahui istri teradu.

Majelis menambahkan, teradu terbukti memanfaatkan agenda resmi KPU Konawe Utara dan perjalanan dinas agar bisa bersama pengadu 2. Misalnya, memesan satu kamar untuk dirinya bersama pengadu 2 dalam acara bimbingan teknis (bimtek) yang digelar di salah satu hotel di Kota Kendari.

Agenda rakor penguatan yang digelar KPU Provinsi Sulawesi Tenggara di Kendari pada November 2019, dimanfaatkan teradu untuk bersama pengadu 2. Hal itu diketahui istri teradu dan sempat terjadi keributan di lokasi kejadian.

Baca Juga :  Menag Minta Serapan Anggaran Capai 75 Persen pada Oktober

Majelis menilai perbuatan itu telah mencederai keluarga teradu, pengadu serta mencoreng martabat dan kehormatan lembaga penyelenggara pemilu.Teradu terbukti melanggar Pasal 90 (ayat 1c) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi.

Teradu juga terbukti melanggar Pasal 12 dan Pasal 15 huruf a dan d, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Zul Juliska Praja selaku Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara sejak dibacakan putusan ini,” kata Muhammad.

Sebagai informasi, perkara nomor 14-PKE-DKPP/II/2020 ini diadukan Harudin yang berprofesi sebagai PNS (pengadu 1) serta R (pengadu 2). (jpnn/fajar)

Comment