Respons KPK soal Wacana Gugatan Pelantikan Nurul Ghufron ke PTUN

KalbarOnline.com, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati langkah Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, yang berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab pelantikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Ghufron berencana digugat karena dipandang belum cukup usia untuk dilantik sebagai pimpinan KPK. Dalam UU KPK hasil revisi mewajibkan batasan umur pimpinan KPK minimal 50 tahun dan maksimal 65 tahun. Sementara, Ghufron pada September tahun ini baru akan genap berusia 46 tahun.

“KPK menghormati langkah hukum oleh siapapun terkait dengan rencana gugatan ke PTUN tersebut, sepanjang memang memiliki legal standing itu ya dari pemohon tentunya,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/3).

Baca Juga :  Pemprov Kalbar Gelar Karnaval Akbar Meriahkan HUT RI ke-78, Diikuti 24 Kelompok Etnis

Ali menyampaikan, proses terpilihnya Nurul Ghufron telah melalui mekanisme yang selumnya diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK atau UU KPK lama. Ghufron lolos dalam tahap panitia seleksi hingga dilakukannya fit and proper test di Komisi III DPR RI.

“Tentunya telah memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang KPK yang lama saat itu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Karena kita tahu pendaftaran itu dimulai sekitar tanggal 17 Juni 2019,” beber Ali.

Oleh karena itu, Ali menegaskan terpilihnya Ghufron sebagai Wakil Ketua KPK telah sesuai UU 30/2002 tentang KPK. Sebab berlakunya UU KPK hasil revisi setelah proses pemilihan pimpinan KPK jilid V berlangsung.

“Kita tahu kemudian tanggal 17 Oktober 2019 terbit Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 sebagai pengganti dari Undang-Undang KPK yang lama, tentunya tidak berlaku surut,” tegas Ghufron.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dalam waktu dekat akan melayangkan gugatan ke PTUN terkait Keppres tersebut. Gugatan itu berencana di layangkan pada pekan depan.

Baca Juga :  Perusahaan Media di Pontianak Dilaporkan ke Disnakertrans, Dituding Tak Bayar Pesangon Karyawan

“Mungkin pekan depan kita akan melayangkan gugatan terhadap pelantikan Nurul Ghufron ke PTUN,” ujar perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Kurnia Ramadhana di Jakarta pada Senin (9/3).

Pengangkatan Nurul Ghufron sebagai pimpinan KPK dilakukan berdasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 129/P Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Keppres tersebut bertentangan dengan UU KPK baru hasil revisi.

Menurutnya, Ghufron seharusnya tidak bisa dilantik sebagai pimpinan KPK, karena dalam Pasal 29 Huruf (e) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan minimal umur pimpinan KPK adalah minimal 50 tahun, sedangkan umur Nurul Gufron saat dilantik baru 45 tahun. (jpc/fajar)

Comment