Categories: Kabar

Putusan MA Batalkan Kenaikan BPJS Final, Begini Komentar Sejumlah Politisi Senayan

KalbarOnline.com – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan judicial review terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusan tersebut, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020. Keputusan MA soal pembatalan kenaikan tarif iuran BPJS tersebut dinilai tidak bisa diganggu gugat. Pemerintah harus mentaati keputusan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, sejumlah legislator senayan yang duduk di komisi IX DPR mengatakan, keputusan MA tersebut patut diapresiasi. Dan semua pihak harus menjalankan amar putusan itu.

Menurut Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Sri Rahayu berharap, Pemerintah dan BPJS Kesehatan menghormati dan mentaati putusan MA yang merupakan putusan bersifat final. “Putusan MA terkait  judicial review adalah putusan  final, tidak ada banding terhadap judicial review,” ungkap Yayuk, sapaan akrab politisi PDI-Perjuangan itu dalam rilisnya, kemarin.

Pembatalan kenaikan BPJS Kesehatan diumumkan setelah MA mengabulkan judicial review atau gugatan atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) ke MA. Adapun dalam amar putusan menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Terhadap keputusan MA itu, Yayuk memastikan Komisi IX DPR RI akan berbicara dengan Pemerintah melalui  Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto maupun jajaran Direksi BPJS Kesehatan untuk membicarakan hal tersebut. Selain itu, legislator dapil Jawa Timur VI itu menilai hal ini sebagai bahan evaluasi untuk BPJS Kesehatan mulai kepesertaan, pelayanan hingga iuran yang dibebankan kepada masyarakat

Sementara itu, anggota Komisi IX DPR RI Dhevy Bijak Pawindu menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Pasalnya, sejak Pemerintah mengeluarkan  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan  yang isinya mengenai kenaikan iuran BPJS bidang Kesehatan, ia sering kali menerima aspirasi dari masyarkat.

“Keputusan ini sebetulnya sudah sesuai dengan apa yang diperjuangkan kawan-kawan di legislatif terutama Komisi IX. Sejak adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020, saya sering mendapat aspirasi soal kenaikan tersebut. Nah dengan adanya pembatalan itu, saya kira sejalan dengan aspirasi masyarakat,” katanya dalam keterangan tertulisnya.

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Dekranasda Kubu Raya Turut Andil Meriahkan HUT Dekranas 2024 di Kota Solo

KalbarOnline, Pontianak - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat turut…

2 hours ago

Taman Akcaya Pontianak: Destinasi Wisata Seru di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Pontianak - Taman Akcaya Pontianak yang terletak di Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Pontianak Kota…

4 hours ago

Menikmati Keindahan Taman Alun-Alun Kapuas di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Taman Alun-Alun Kapuas adalah salah satu destinasi wisata populer di Kota Pontianak,…

4 hours ago

Menyusuri Sejarah di Tugu Digulis Pontianak, Kalimantan Barat

KalbarOnline, Pontianak - Pontianak sebagai ibu kota Kalimantan Barat memiliki banyak destinasi wisata yang menarik untuk dikunjungi.…

4 hours ago

Istana Kadriah, Pontianak: Menguak Sejarah dan Budaya Kesultanan Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Ingin menyelami sejarah dan kebudayaan Kesultanan Pontianak di masa lampau? Datanglah ke…

4 hours ago

KPU Perkenalkan “PAWAN”, Maskot Pilkada Ketapang 2024

KalbarOnline, Ketapang - Komisi Pemilu Umum (KPU) Kabupaten Ketapang melakukan peluncuran tahapan pemilihan kepala daerah…

5 hours ago