Categories: HeadlinesPontianak

Polda Kalbar Tangkap Pelaku Kejahatan Asusila

Remas payudara

KalbarOnline, Pontianak – Polda Kalbar berhasil menangkap pelaku kejahatan terhadap kesopanan atau asusila di muka umum. Adalah P, pria berusia 26 tahun warga Sungai Ambawang ini ditangkap lantaran melakukan kejahatan kesusilaan. Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Donny Charles Go saat memimpin konfrensi pers kasus tersebut di Mapolda Kalbar, Senin(9/3/2020).

“Pengungkapan kasus ini (kejahatan kesusilaan) berawal dari informasi yang beredar di media sosial, kemudian anggota kami memonitor yang terjadi di Medos itu,” katanya.

Donny menjelaskan, terdapat enam kasus yang dilakukan tersangka, di antaranya sebanyak empat kali di tahun 2019 dan dua kali di tahun 2020.

“Ada beberapa korban yang mendapat perlakuan yang tidak senonoh dari tersangka di jalan,” ungkapnya.

Adapun aksi yang dilakukan tersangka di antaranya, terhadap korban yang masih berusia 14 tahun dengan TKP (tempat kejadian perkara) di Jalan Pangeran Natakusuma (samping bank BPR), tersangka memegang payudara korban dan menunjukkan kemaluannya.

Kemudian, terhadap korbannya lainnya seorang perempuan berusia 22 tahun dengan TKP di Gang Melati. Tersangka memegang payudara korban. Kemudian terhadap korban seorang perempuan berusia 25 tahun dengan TKP Jalan Tabrani Ahmad, tersangka memegang payudara korban, korban berusia 19 tahun dengan TKP Jalan Alianyang, tersangka memegang payudara korban dan terakhir di dua TKP di Jalan Pancasila dan Suwigoyo, berdasarkan pengakuan tersangka belum diketahui korbannya.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka melakukan aksinya guna melampiaskan nafsunya ataupun ada keanehan dari tersangka ini, yang hingga kini masih kami dalami,” ujarnya.

Tersangka diancam pasal 82 UU No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, Jo pasal 289 ayat (1), dan atau pasal 281 ayat (1) KUHP.

“Tersangka diancam hukuman kurungan penjara 5-15 tahun,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Kalbar mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap kejahatan dengan berbagai macam bentuknya di jalan raya.

“Apabila menjadi korban tindak pidana di jalan raya diimbau untuk tidak mengejar sendiri menggunakan kendaraan, karena akan bisa membahayakan diri sendiri dan para pengendara lainnya,” katanya.

Selain itu, apabila menjadi korban kejahatan juga agar segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian terdekat, agar bisa diproses hukum. (Ant)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria
Tags: Polda Kalbar

Recent Posts

Menelusuri Keindahan Air Terjun Saka Dua di Sanggau Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau. Salah satu destinasi yang…

1 hour ago

Dapat Bisikan Gaib, Syarif Muhammad Nekat Terjun dari Jembatan Kapuas, Polisi: Ini Upaya Bunuh Diri

KalbarOnline, Pontianak - Mengaku mendapat bisikan gaib, Syarif Muhammad Ikhsan (39 tahun) nekat terjun ke…

5 hours ago

Pria di Pontianak Ditangkap Polisi Usai Rampas Kalung Emas Seorang Wanita

KalbarOnline, Pontianak - Seorang pria berinisial Ib (48 tahun) di Pontianak ditangkap Tim Macan Unit…

6 hours ago

Polres Kubu Raya Ungkap 16 Kasus Kekerasan Anak Selama 2024

KalbarOnline, Kubu Raya - Satreskrim Polres Kubu Raya mengungkapkan selama 2024, terhitung dari Januari hingga…

7 hours ago

Polisi dan BP2MI Gagalkan Pemberangkatan 8 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

KalbarOnline, Kubu Raya - Polres Kubu Raya dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kalbar…

7 hours ago

Mulai 1 Juli 2024, Lapangan Sepak Bola Keboen Sajoek Akan Direnovasi

KalbarOnline.com – Angin segar sekaligus kabar baik bagi warga Kota Pontianak khususnya para pencinta sepak…

21 hours ago