Categories: Kabar

Jaksa Agung Ancam Pihak yang Ingin Halangi Kasus Jiwasraya

KalbarOnline.com – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan, akan menindak setiap pihak yang beritikad atau bermaksud untuk menghalangi proses kasus dugaan korupsi PT. Asuransi Jiwasraya.

“Saya mengharapkan kepada siapapun juga yang ada itikad-itikad menghalangi kemudian mempersulit itu ada pasti ada aturan dan sanksi nya,” kata Burhanuddin di Gedung Utama Kejagung RI, Jakarta, Senin (9/3/2020).

Burhan juga mengatakan bahwa ada aturan mengenai hal tersebut, sehingga dia meminta kepada setiap pihak untuk mendukung langkah kejaksaan yang akan melimpahkan berkas kasus korupsi ini ke tahap satu yakni ke Jaksa Penuntut Umum agar segera diproses.

“Jadi hal itu, kami mohon sekali lagi support,” ujarnya.

Untuk diketahui, terdapat pasal yang mengatur tentang sanksi kepada pihak dengan itikad menghalangi suatu proses hukum dalam tindak pidana korupsi yang tertuang pada Pasal 21 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 21 UU Tipikor berbunyi,

“Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana ppenjara palig singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).”[ab]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Atlet PPLP Kalbar Katyea E Safitri Jadi Pembawa Bendera Merah Putih di Opening Ceremony ASG 2024

KalbarOnline, Vietnam - Berkekuatan 50 personel, kontingen Indonesia beratribut kemeja batik biru yang dikombinasikan dengan…

6 mins ago

Menelusuri Keindahan Air Terjun Saka Dua di Sanggau Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau. Salah satu destinasi yang…

4 hours ago

Dapat Bisikan Gaib, Syarif Muhammad Nekat Terjun dari Jembatan Kapuas, Polisi: Ini Upaya Bunuh Diri

KalbarOnline, Pontianak - Mengaku mendapat bisikan gaib, Syarif Muhammad Ikhsan (39 tahun) nekat terjun ke…

7 hours ago

Pria di Pontianak Ditangkap Polisi Usai Rampas Kalung Emas Seorang Wanita

KalbarOnline, Pontianak - Seorang pria berinisial Ib (48 tahun) di Pontianak ditangkap Tim Macan Unit…

8 hours ago

Polres Kubu Raya Ungkap 16 Kasus Kekerasan Anak Selama 2024

KalbarOnline, Kubu Raya - Satreskrim Polres Kubu Raya mengungkapkan selama 2024, terhitung dari Januari hingga…

9 hours ago

Polisi dan BP2MI Gagalkan Pemberangkatan 8 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

KalbarOnline, Kubu Raya - Polres Kubu Raya dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kalbar…

10 hours ago