Enam Peladang di Sintang Divonis Bebas

KalbarOnline, Sintang – Ribuan warga yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Anak Peladang (ASAP) bersorak gembira setelah mendengar Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sintang yang memutuskan enam orang terdakwa yang merupakan peladang tidak bersalah serta membebaskan peladang dari seluruh dakwaan, Senin (9/3/2020) seperti dilansir dari Antara Kalbar.

Majelis hakim yang dipimpin Hendro Wicaksono di ruang Cakra dalam bacaan putusan sidang kasus karhutla yang menjerat peladang mengatakan, peladang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan pertama, kedua dan ketiga. Majelis hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum.

Baca Juga :  Bupati Jarot Nilai HIV/Aids Adalah Masalah Pemuda, Ini Dasarnya

Sidang putusan perkara karhutla atas enam terdakwa berlangsung kondusif. Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang mengadili perkara enam terdakwa bergantian membacakan putusan.

Sementara enam peladang yang menjadi terdakwa  juga tampak gembira mendengar putusan majelis hakim.

Sebelumnya Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Imam Sugianto, mengatakan personil TNI/Polri yang terlibat dalam pengamanan sidang adalah 2.793 orang, yang terdiri dari Polda Kalbar, Sat Brimob Polda Kalbar, Makorem 121/Abw, Kodim 1205/Stg, Porles Sintang, Polres Melawi, Yonif RK 644/Wls, Yonif 642/Kps, Yon Armed 16/Komposit.

Baca Juga :  Bupati Jarot Winarno Launching Program Ompu Betabas dan Puskesos Betabas Sintang

Anggota di sebar di beberapa titik untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari.

“Saya minta seluruh personil pengamanan agar mengedepankan sikap yang humanis kepada masyarakat yang melaksanakan aksi damai kawal sidang putusan di Pengadilan Negeri Sintang,” tukasnya. (Fai)

Comment