Lagi, Dalam Sehari Polres Ketapang Ringkus Dua Pelaku Narkoba di Desa Tuan Tuan

KalbarOnline, Ketapang – Satnarkoba Polres Ketapang kembali melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika. Kali ini dua orang pelaku yakni Masrijul (45) dan Elhafiz (34) diringkus petugas saat sedang melakukan transaksi narkoba.

Kedua pelaku tak dapat berkutik saat diamankan di rumah Masrijul di Desa Tuan Tuan, Kecamatan Benua Kayong, Ketapang pada Jumat (28/2/2020) siang.

Kapolres Ketapang, AKBP RS Handoyo melalui Kasat Narkoba Polres Ketapang, Iptu Anggiat Sihombing mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut berawal dari informasi warga terkait seringnya terjadi transaksi narkoba di rumah pelaku Masrijul.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim kemudian turun ke lapangan dan melakukan penggrebekan di rumah Masrijul. Pelaku saat itu sedang duduk di kursi, setelah kita geledah ditemukan dua paket sabu seberat 0,70 gram yang disimpan di kursi dan meja,” katanya, Jumat (6/3/2020).

Baca Juga :  Warga Iringi Prosesi Pemakaman Mantan Bupati Ketapang Morkes Effendi

Lebih lanjut, Anggiat sapaan akrabnya menyebutkan, pada waktu penggeledahan terhadap pelaku Masrijul datang pelaku Elhafiz. Polisi yang curiga kemudian melakukan penggeledahan terhadap Elhafiz dan temukan sebelas paket sabu seberat 3,02 gram di saku celananya.

“Saat Anggota menunggu kedatangan saksi penggeledahan, datang Elhafiz ke halaman rumah tersebut, melihat gerak geriknya yang mencurigakan kita amankan dan di lakukan penggeledahan badan. Hasilnya kita temukan juga sabu di badan pelaku ini,” ungkapnya.

Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat total 3,73 gram telah diamankan di Mapolres Ketapang guna untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Warga Ketapang Berang PLN Padamkan Listrik Hingga Berjam-Jam

“Terhadap pelaku Masrijul kita jerat dengan pasal 112 ayat (2) jo pasal 127 ayat (1) huruf (A) dan Elhafiz kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tegasnya.

Dirinya mengimbau kepada masyarakat agar dapat membantu Polisi dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Ketapang dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran dan indikasi penyalahgunaan narkotika. (Adi LC)

Comment