Categories: Ketapang

Wanita Penyebar Berita Hoaks Corona di Ketapang Jadi Tersangka

KalbarOnline, Ketapang – Pemilik akun Facebook bernama Arina Mahfiroh hoakakhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka penyidik Satreskrim Kepolisian Resort (Polres) Ketapang atas kasus penyebaran berita hoax atau berita bohong pada 04 Maret 2020 lalu.

Pemilik akun Facebook Arina Mahfiroh tersebut berinisial AM yang merupakan seorang ibu rumah tangga. Sebelumnya ia diketahui menyebarkan informasi palsu atau berita bohong (hoaks) terkait adanya pasien virus corona yang dirawat di RSUD dr Agoesdjam Ketapang. Ia diamankan oleh petugas pada Rabu (4/3/2020).

Kapolres Ketapang, AKBP RS Handoyo melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan kalau tersangka diamankan lantaran menyebarkan berita bohong terkait kasus virus Corona di media sosial Facebook sehingga menyebabkan kepanikan di masyarakat.

“Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” katanya, Kamis (5/3/2020).

Eko sapaan akrabnya, menyebutkan kalau kronologis kejadian berawal dari adanya patroli cyber yang dilakukan oleh Team Cyber Patrol Sat Reskrim Polres Ketapang saat merebaknya isu soal virus Corona di Ketapang. Kemudian ditemukan akun Facebook tersangka yang menyebarkan informasi bohong soal virus corona tersebut.

“Setelah dilakukan profiling dan menemukan beberapa konten berita bohong yang dilakukan oleh akun Facebook Arina Mahfiroh. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata pemilik akun Facebook tersebut berada di Ketapang,” ujarnya.

Setelah dilakukan penangkapan dan interogasi, tersangka mengakui telah menyebarluaskan informasi tersebut melalui akun Facebook miliknya pada tanggal 04 Maret 2020 sekitar pukul 07.30 WIB yang diupload di kediamannya di Desa Kalinilam, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang.

“Barang bukti yang kita amankan satu unit handphone dan hasil screenshoot postingan konten foto atau gambar berikut tulisan dari akun Facebook Arina Mahfiroh,” ucapnya.

Namun terhadap tersangka, Eko menyebutkan kalau setelah dilakukan pemeriksaan pihaknya tidak melakukan penahanan dikarenakan pertimbangan tersangka yang masih mempunyai balita serta suaminya yang bekerja di luar kota.

“Pelaku kita jerat dengan Undang-undang ITE. Dengan ancaman pidana maksimal sepuluh tahun kurang penjara atau denda paling banyak satu miliar rupiah,” tandasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Tunaikan Salat Id di Mujahidin, Pj Gubernur Harisson Ajak Masyarakat Kalbar Teladani Nabi Ibrahim

KalbarOnline.com - Ribuan masyarakat muslim di Provinsi Kalimantan Barat memadati halaman Masjid Raya Mujahidin Pontianak…

4 hours ago

Pj Gubernur Harisson Buka Rapat Pimpinan BKOW Provinsi Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson membuka Rapat Pimpinan Badan Kerjasama Organisasi…

5 hours ago

Pj Gubernur Harisson Hadiri Rakornas Pengendalian Inflasi 2024 bersama Presiden Joko Widodo

KalbarOnline, Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian…

5 hours ago

Wujudkan Iklim Demokrasi Lebih Baik, Pemprov Kalsel Apresiasi PLN Gelar UKW PWI Se-Kalimantan

KalbarOnline, Kalsel - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan…

5 hours ago

Komunitas Energi Muda Dukung Sugioto Maju Wakil Wali Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Komunitas Energi Muda Pontianak menyatakan dukungannya kepada Sugioto untuk maju mencalonkan diri…

15 hours ago

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

20 hours ago