Surat Bupati ke Presiden Minta Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes, Gaji Setara UMK

Surat Bupati ke Presiden Minta Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes, Gaji Setara UMK 1

KalbarOnline.com, JAKARTA – Ketua Umum organisasi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+) Pusat, Nasrullah, meyakini Presiden Joko Widodo akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk pengangkatan mereka menjadi PNS.

Selain kebijakan itu pernah dilakukan Jokowi terhadap bidang PTT beberapa tahun lalu, perjuangan guru dan tenaga kependidikan honorer nonkategori yang tergabung dalam GTKHNK 35+, mendapat dukungan dari pemerintah daerah.

“Semua Pemerintah daerah yang sudah berikan dukungan kepada kami, sangat yakin akan diberikan Keppres PNS oleh Presiden untuk GTKHNK35+,” ucap Nasrulllah kepada jpnn.com (grup fajar.co.id), Rabu (4/3).

Baca Juga :  Mahasiswa Trisakti Berbagi Ilmu Bersama Siswa Smart di Bulan Ramadan

Saat ini, GTKHNK 35+ terus melakukan berbagai upaya untuk menghimpun dukungan dari pemda. Mereka menargetkan bisa mendapatkan surat dukungan sebanyak 51 persen dari semua kabupaten kota di tanah air.

Nasrullah bahkan sedang mempersiapkan sebuah forum yang akan mempertemukan para kepala dinas pendidikan yang mendukung pengangkatan mereka menjadi PNS tanpa tes, melalui Keppres.

“Dalam waktu dekat akan kami agendakan berkumpul semua kepala Dinas Pendidikan dengan tema menyongsong Keppres PNS untuk GTKHNK35+,” ungkapnya.

Nasrullah juga menunjukkan kepada JPNN.com, surat dukungan dari Bupati Lombok Timur HM Zukiman Azmy.

Berikut petikan surat rekomendasi dari Bupati Lombok Timur.

Baca Juga :  Jawa-Bali PSBB, Penyekatan Kendaraan Masuk Jakarta Tak Diterapkan

“Mohon Kepada Bapak Presiden RI untuk dapat mengabulkan permohonan tuntutan GTKHNK35+ pada saat Rakornas tanggal 20 Februari 2020 bertempat di JCC Kemayoran Jakarta Pusat, dengan tuntutan sebagai berikut.

  1. Agar mengangat Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori usia di atas 35+ Tahun menjadi PNS tanpa tes, melalui Keputusan Presiden.
  2. Agar dapar dibayarkan gaji sesuai dengan UMK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori di bawah umur 35 tahun dari APBN dengan dibayar secara bulanan.

Surat rekomendasi dari Bupati Lombok Timur itu tertanggal 2 Maret 2020. (jpnn/fajar)

Comment