Polsek Sandai Amankan Ratusan Batang Kayu Ulin Ilegal

KalbarOnline, Ketapang – Komitmen Polres Ketapang terhadap Zero Illegal di wilayah hukumnya dibuktikan dengan penangkapan kayu ulin ilegal oleh jajarannya. Kayu Ulin yang telah diolah berjumlah 200 batang itu diamankan oleh Polsek Sandai dari lokasi tepi hulu Sungai Pawan, Desa Randau Jungkal, Kecamatan Sandai, Ketapang, Senin (2/3/2020).

Kapolsek Sandai, AKP Riwayansyah mengatakan, ratusan batang hasil hutan tersebut diamankan pihaknya karena tanpa dilengkapi oleh dengan dokumen yang sah.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan berupa dua ratus batang hasil hutan berupa kayu gergajian jenis berlian atau ulin dengan ukuran 8 cm X 16 cm X 400 cm,” katanya, Kamis (5/3/2020) malam.

Baca Juga :  Walhi Kalbar Desak Kapolri dan Komnas HAM Usut Tuntas Kasus Penembakan Warga Sipil oleh Brimob di Ketapang

Kapolsek menjelaskan, penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat yang melihat adanya tumpukan ratusan batang kayu di tepi sungai. Mendapat laporan tersebut pihaknya beramal anggota langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan.

“Pada saat mendatangi TKP, anggota tidak menemukan pemiliknya, hanya menemukan tumpuk kayu di semak-semak di tepi sungai. Kemudahan kayu kayu tersebut langsung kita segel,” tukasnya.

Lebih lanjut Kapolsek menyebutkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan guna memburu pemilik ratusan batang kayu Ulin tersebut.

Baca Juga :  Dialogis di Sandai, Sutarmidji Ajak Masyarakat Bangun Kalbar Baru Untuk Semua

“Dari keterangan saksi di sekitar TKP, kayu tersebut berasal dari motor air yang bersandar dan menurunkan kayu di tepi sungai tersebut pada beberapa hari sebelumnya,” ungkapnya.

Saat INI, pihaknya telah mengamankan TKP dan barang bukti ratusan batang kayu Ulin tersebut akan dibawa ke Mapolsek Sandai.

“Kita masih melakukan penyelidikan dan memeriksa para saksi-saksi guna memburu pemilik kayu ilegal tersebut,” tandasnya. (Adi LC)

Comment