Categories: Nasional

Gadai Sertifikat Tanah Orang Tua yang Bernilai Rp60 Miliar demi Beli Narkoba

KalbarOnline.com, JAKARTA – Penyidik Sub Direktorat Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, membekuk seorang pria berinisial AF lantaran mencuri dan menggadaikan sertifikat tanah milik orang tuanya untuk membeli narkoba.

AF mencuri sertifikat tanah yang berlokasi di Cipete, Jakarta Selatan yang bernilai Rp60 miliar, tetapi digadaikan hanya senilai Rp3,7 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kasus ini terjadi pada Oktober 2019 dan kasus ini berhasil diungkap pada 15 Januari 2020.

“Awal mulanya ada seseorang anak mencuri kunci brankas milik bapaknya untuk mengambil satu buah sertifikat tanah. Dia ini insialnya AF. Kami dalami, ternyata dia ketergantungan narkoba,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu.

AF kemudian memerintahkan stafnya yang berinsial FT untuk membuat sertifikat palsu kepada seorang wanita. Tidak hanya itu, AF juga menyuruh FT membuat KTP palsu atas nama ayahnya.

Kemudian sertifikat palsu itu dikembali ke brankas milik ayahnya. Sedangkan sertfikat aslinya digadaikan.

“Sertifikat yang asli di-‘bridging’ ke notaris seharga Rp3,7 miliar, harga asli Rp60 miliar,” ujar Yusri.

Untuk melancarkan proses gadai itu, AF membayar seseorang untuk mengaku sebagai orang tuanya dengan KTP palsu untuk meyakinkan notaris dan mencairkan uangnya.

AF yang menggunakan uangnya untuk foya-foya dan membeli narkoba tentunya tidak memenuhi kewajiban gadainya hingga setelah beberapa bulan berlalu, datanglah pihak yang ingin mengeksekusi tanah tersebut dengan membawa sertifikat tanah yang telah digadaikan.

Pemilik tanah yang terkejut dengan hal itu langsung melaporkannya kepada Polda Metro Jaya dan perbuatan AF akhirnya terkuak kalau pencurinya adalah anaknya sendiri

“Anaknya minta tolong kepada jaringan mafia tanah, termasuk si perempuan yang sudah pernah melakukan pemalsuan sertifikat yang sama,” kata Yusri.

Polisi kemudian menangkap ke tujuh tersangka tetapi yang dihadirkan di ekspos kasus hanya enam tersangka karena satu tersangka sedang sakit. Para tersangka itu berinisial AF, EN, Y, KS, AS dan SW.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI nomer 8 tahun 2010 tentang TPPU. Para tersangka terancam hukuman penjara di atas 5 tahun. (ant/jpnn/fajar)

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Asuransi All Risk Terbaik Lindungi Mobil dari Berbagai Risiko Saat Berkendara

KalbarOnline.com – Melindungi mobil dari berbagai risiko adalah langkah bijak untuk Anda lakukan sebagai pemilik…

7 mins ago

Wujudkan Smart City di IKN, PLN Siapkan Jaringan Listrik Terintegrasi Layanan Teknologi Digital

KalbarOnline, Kaltim - PLN (Persero) resmi membangun PLN Hub yang akan menjadi episentrum ekosistem transisi…

6 hours ago

Audiensi ke Kemenkes, Bupati Kapuas Hulu Usul Kelanjutan Pembangunan RSUD dr Achmad Diponegoro Putussibau

KalbarOnline, Jakarta - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melakukan audiensi dengan Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan…

8 hours ago

Pasutri Residivis Curanmor di Pontianak Berhasil Ditangkap

KalbarOnline, Pontianak - Polresta Pontianak berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) terkait kasus pencurian kendaraan…

8 hours ago

Sekda Kapuas Hulu Pimpin Rapat Persiapan Pelaksanaan CMS di Desa

KalbarOnline, Putussibau - Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas Hulu, Mohd Zaini memimpin rapat persiapan pelaksanaan Content…

8 hours ago

Wanita di Sambas Pakai Foto Orang Lain Untuk Tipu Pria Lewat Medsos

KalbarOnline, Sambas - Beredar di media sosial (medsos), video permintaan maaf seorang wanita DL (16…

8 hours ago