Categories: Nasional

Aturan Syarat Pendirian Rumah Ibadah, Ma’ruf Amin: Tidak Boleh Orang Islam Menolak

KalbarOnline.com, JAKARTA – Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyarankan agar konflik-konflik terkait pendirian rumah ibadah diselesaikan di pengadilan.

Alasannya, sudah ada aturan yang jelas mengenai pembangunan rumah ibadah seperti tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.

“Kalau ada konflik ya dibawa saja ke pengadilan, sudah memenuhi syarat atau tidak, nanti kan pengadilan yang bisa menyatakan ‘oh, ini sudah memenuhi syarat, tidak boleh orang Islam menolak’,” kata Ma’ruf Amin di Kantor Wapres Jakarta, Rabu (4/3).

Dalam PMB tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan FKUB dan Pendirian Rumah Ibadat itu dijelaskan syarat pendirian rumah ibadah antara lain harus ada bukti pengguna atau jemaahnya minimal 90 orang, dengan dukungan minimal 60 tokoh masyarakat setempat.

Selain itu, syarat pendirian rumah ibadat harus memiliki rekomendasi tertulis dari kepala kantor departemen agama kabupaten-kota dan dari forum kerukunan umat beragama (FKUB) tingkat kabupaten-kota.

Apabila syarat-syarat tersebut sudah dipenuhi oleh panitia pembangunan rumah ibadah, maka masyarakat setempat tidak boleh ada yang melakukan penolakan terhadap pendirian bangunan tersebut.

“Kalau sudah terpenuhi syaratnya, tidak boleh ditolak. Tapi kalau tidak atau belum memenuhi syarat, ya jangan membangun supaya tidak terjadi konflik,” tambah Wapres.

Ma’ruf Amin menjelaskan PBM tersebut disusun oleh perwakilan organisasi kemasyarakatan (ormas) lintas agama, seperti Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Persatuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang saat itu diwakili oleh dirinya.

“Jadi sebenarnya aturan ini untuk semua, bukan untuk satu kelompok. Bukan satu kelompok yang dirugikan, tapi semua,” ujarnya. (ant/jpnn/fajar)

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Satu Jemaah Haji Kapuas Hulu Batal Berangkat ke Jeddah

KalbarOnline, Pontianak - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melepas keberangkatan jemaah haji Kapuas Hulu kloter…

2 hours ago

Sekda Mohd Zaini Sambut Kedatangan Calon Jemaah Haji Kapuas Hulu di Batam

KalbarOnline, Batam - Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas Hulu, Mohd Zaini menyambut kedatangan calon jemaah haji…

2 hours ago

Perkuat Kelistrikan Perbatasan Malaysia, PLN Gelar Komite Operasi ke-23 Bersama SEB Serawak

KalbarOnline, Bandung - PT PLN (Persero) menggelar Komite Operasi ke-23 bersama Sarawak Energy Berhad (SEB)…

2 hours ago

Wabup Farhan Lepas 244 Calon Jemaah Haji Asal Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati Ketapang, Farhan memberikan pembekalan dan melepas calon jemaah haji (CJH)…

2 hours ago

Usia Libur Panjang, ASN Ketapang Diminta Kembali Tingkatkan Semangat Kerja

KalbarOnline, Ketapang - Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Heryandi meminta kepada seluruh ASN maupun…

2 hours ago

Peringati Hari Jadi ke 8, Yayasan Amfibi Reptil Indonesia Gelar Aksi Penghijauan

KalbarOnline, Ketapang - Yayasan Amfibi Reptil Indonesia menggelar aksi penghijauan dengan menanam 150 batang bibit…

2 hours ago