Categories: Nasional

Kemenpan RB Minta Instansi Masukkan Usul Formasi ASN 2020 Paling Lambat Maret

KalbarOnline.com, JAKARTA — Asisten Deputi Stadardisasi Jabatan dan Kompetensi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Arizal, meminta seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah wajib menyampaikan peta jabatan, hasil analisis jabatan, serta analisis beban kerja, maksimal pada Juni 2020, melalui aplikasi e-formasi.

Penentuan batas waktu didasarkan pada surat Kemenpan RB tentang Pembaruan Data E-Formasi, yang telah disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pusat dan daerah.

Adanya lebih dari satu regulasi tersebut, dinilai menyulitkan pengelola organisasi dan kepegawaian baik di instansi pusat maupun daerah, dalam menyusun analisis jabatan dan analisis beban kerja.

Namun Kemenpan RB bersama BKN dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), telah menyepakati bahwa Peraturan Menpan RB No. 1/2020 menjadi satu-satunya regulasi terkait Analisis Jabatan dan ABK.

“Kami sudah berkoordinasi dengan BKN dan Kemendagri. Jadi tidak ada yang kebingungan lagi untuk regulasinya. Namun untuk peraturan BKN dan Kemendagri yang sebelumnya tetap bisa dipakai selama tidak bertentangan dengan Permenpan No. 1/2020,” jelas Arizal, Rabu (4/3).

Penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja merupakan amanah dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah serta jenis jabatan PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.

Tujuan penyusunan analis jabatan dan analisis beban kerja untuk mewujudkan outcome organisasi.

Selain peta jabatan, hasil analisis jabatan, serta analisis beban kerja, setiap instansi pemerintah diminta untuk mengusulkan kebutuhan formasi ASN 2020 dan 2021 paling lambat akhir Maret 2020 melalui aplikasi e-formasi.

“Analisis jabatan itu adalah cerminan daripada tugas pokok, bukan pokoknya tugas,” kata Koordinator Manajemen Pensiun dan Perlindungan SDM Aparatur KemenPAN-RB Syamsul Rizal.

Syamsul menjelaskan manfaat analisis jabatan, yang pertama adalah untuk penataan kelembagaan, kedua untuk pentaan sumber daya manusia aparatur, serta yang ketiga untuk penyusunan dan penyempurnaan prosedur kinerja (SOP).

Dalam menyusun analisis jabatan dan analisis beban kerja, mandat, desain organisasi, struktur organisasi, dan proses bisnis (SOP) merupakan hal terpenting.

“Inilah kunci analisis jabatan yang sekarang, kalau keempat ini tidak ada, apa yang akan kita kerjakan,” imbuhnya.

Dikatakan, tahapan pertama dalam analisis jabatan yaitu membentuk tim pelaksana analis jabatan dan ABK.

Tahapan selanjutnya dilakukan persiapan, pengumpulan data jabatan, pengolahan data jabatan, verifikasi jabatan, uraian jabatan (tugas pokok), spesifikasi jabatan, validasi kebutuhan, penetapan peta jabatan oleh PPK. Sedangkan tahapan terakhir, adalah data peta jabatan diinput pada aplikasi e-formasi. (jpnn/fajar)

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Bupati Kapuas Hulu Hadiri Perayaan Syukuran Panen Padi di Desa Tanjung Karang

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menghadiri acara Dange atau Gawai Dayak di…

52 mins ago

Wabup Ketapang Lepas Siswa Peserta Calon Paskibraka Tingkat Provinsi Kalbar Tahun 2024

KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati (Wabup) Ketapang, Farhan melepas secara resmi keikutsertaan siswa peserta Calon…

56 mins ago

Pria di Kubu Raya Lakukan Aksi Pencurian di 11 TKP Demi Sabu dan Judi Slot

KalbarOnline, Kubu Raya - Seorang pria berinisial DN (23 tahun), warga Kabupaten Kubu Raya ditangkap…

57 mins ago

Diduga Lakukan Pelecehan ke ART dan Anak Angkat, Oknum Anggota Polres Kayong Utara Dilaporkan

KalbarOnline, Kayong Utara - Seorang oknum polisi di Kayong Utara diduga telah melakukan pelecehan terhadap…

59 mins ago

Kamaruzaman Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kejati Kalbar Sebagai Saksi Kasus Dana Hibah Yayasan Mujahidin

KalbarOnline, Pontianak - Syarif Kamaruzaman memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat sebagai saksi…

1 hour ago

Warga Resah, Individu Orang Utan Berkeliaran dan Rusak Kebun Warga Sukadana

KalbarOnline, Kayong Utara - Sejumlah warga mengaku resah dengan keberadaan satu individu orang utan yang…

1 hour ago