Pemkot Pontianak Usulkan Empat Raperda

KalbarOnline, Pontianak – Pemkot Pontianak usulkan empat raperda. Empat Rancangan Peraturan Daerah Raperda tersebut di antaranya tentang Kepariwisataan, Tambahan Setoran Modal Pemkot Pontianak kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Kalbar), Rencana Pembangunan Industri Kota Pontianak Tahun 2019-2039 dan Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan mengatakan, penyampaian empat Raperda ini merupakan tindaklanjut dari program pembentukan Perda Kota Pontianak yang telah disusun bersama oleh Badan Pembentukan Perda dan Tim Pembentukan Perda Kota Pontianak.

“Mudah-mudahan empat Raperda yang diusulkan ini dapat segera dibahas sesuai mekanisme dan segera menjadi Perda Kota Pontianak,” ujarnya usai menyampaikan penjelasan empat raperda dimaksud di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa (3/3/2020).

Baca Juga :  Edi Minta PDAM Tekan Kebocoran di Bawah 25 persen

Lebih lanjut, Bahasan menjelaskan, terkait Raperda Kepariwisataan, perlu dilakukan pengelolaan sumber daya dan potensi kepariwisataan secara lebih terencana, terpadu, berkelanjutan dan bertanggung jawab.

“Dalam pengelolaan sumber daya dan potensi kepariwisataan yang berkelanjutan diperlukan kepastian hukum, kejelasan tugas dan wewenang pemerintah daerah,” tuturnya.

Sementara itu, untuk Raperda Tambahan Setoran Modal Pemkot Pontianak kepada Bank Kalbar, dijelaskannya bahwa maksud dilakukan tambahan setoran modal tersebut untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan dimaksud dalam upaya mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan kepemilikan saham serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Sehingga perlu menetapkan Perda tentang tambahan setoran modal Pemkot Pontianak kepada Bank Kalbar.

Baca Juga :  Sebut Masjid As Salam Pontianak Percontohan, Edi Kamtono: Inovatif dan Paripurna

“Jumlah penyertaan modal untuk Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp10 miliar,” ungkap Bahasan.

Kemudian, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Pontianak tahun 2019-2039, bertujuan untuk memudahkan iklim investasi yang lebih bersahabat bagi semua pihak khususnya di daerah Kota Pontianak.

“Hal ini sejalan dengan karakteristik Kota Pontianak sebagai kota perdagangan dan jasa,” sebutnya.

Sedangkan Raperda tentang RT dan RW, bertujuan sebagai pedoman dan landasan hukum bagi RT dan RW dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

“Selain itu juga untuk meningkatkan peran serta masyarakat kelurahan dalam pemerintahan daerah, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan serta memelihara nilai-nilai gotong royong, kerukunan dan kekeluargaan serta meningkatkan pemberdayaan masyarakat,” pungkasnya. (jim/prokopim)

Comment