KPK Rilis Daftar Pemda yang 100% Lapor LHKPN, Lutra Urutan Pertama di Sulsel

KalbarOnline.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia merilis daftar pemerintah daerah yang sudah 100% melaporkan daftar Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) per 28 Februari 2020.

Dari 51 pemda dan instansi yang telah 100% melaporkan LHKPN-nya, Pemerintah Kabupaten Luwu Utara masuk dalam daftar 100% LHKPN. Bahkan di Sulawesi Selatan, Luwu Utara paling cepat rampung 100% LHKPN.

Hal ini diungkap Kabag Hukum Setda Lutra, Mulawarman A Rasyid, Selasa (3/3/2020), di Masamba. “Sama seperti tahun kemarin, yang dilihat itu yang tercepat dan yang lebih banyak. Jadi, Luwu Utara ada di urutan ke-10 di Indonesia, bahkan kita ada di urutan pertama yang tercepat 100% LHKPN,” kata Mulawarman.

Baca Juga :  Protokol 3M dan Vaksin Saling Melengkapi untuk Akhiri Pandemi Covid-19

Bahkan, kata dia, DPRD Luwu Utara, juga masuk dalam daftar 51 instansi yang dirilis KPK yang 100% LHKPN.

Menurutnya, keberhasilan 100% LHKPN Pemda Lutra sebelum batas waktu periodik yang ditentukan KPK, yaitu 31 Maret 2020, tidak terlepas dari meningkatnya pemahaman para pejabat di Lutra (wajib lapor), yang sudah mandiri melakukan penginputan secara daring.

“Alhamdulillah, para wajib lapor kita sudah banyak yang bisa menginput sendiri LHKPN-nya, sehingga ini juga sangat membantu dalam percepatan 100% LHKPN,” ungkapnya.

Baca Juga :  Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Turun 3 Poin, Mahfud: Ini Terparah

Dinukil dari situs sindonews.com, KPK mengungkapkan bahwa sebanyak 51 instansi telah melaporkan 100% kepatuhan LHKPN per 28 Februari 2020.

“KPK mencatat sebanyak 51 instansi telah 100% kepatuhan LHKPN, meski batas waktu masih ada hingga 31 Maret 2020 mendatang. Ini semua untuk mendorong kepatuhan wajib lapor di lingkungan masing-masing,” kata Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati. (rls)

Comment