KalbarOnline.com, JAKARTA–Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartanto baru saja melantik tujuh hakim Mahkama partai Golkar di kantor DPP Golkar Jakarta. Dari tujuh hakim tersebut satu diantaranya adalah Supriansa. SH, M.H. yang juga anggota komisi 3 DPR RI asal Sulawesi Selatan.
Bagi Supriansa ditunjuknya dirinya sebagai anggota majelis Mahkamah Partai Golkar merupakan kepercayaan yang mutlak yang ia akan jalankan secara lurus dan tegas. “Insya Allah saya akan tegak lurus menjalankan amanah sebagaimana arah dan kebijakan partai Golkar,” ujar Supriansa kepada media, Sabtu 29 Februari 2020 sehari setelah ia dilantik sebagai Hakim Mahkamah Partai Golkar.
Mantan Wabup Soppeng ini pun berterima kasih pada Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartato yang telah melantiknya bersama enam hakim lainnya. “Saya berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh ketua umum Partai Golkar kepada saya” lanjut Supriansa. Airlangga melantik tujuh Hakim Mahkamah Partai Golkar untuk melaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawab memeriksa, mengdili memutus sengketa perselisihan di internal Partai Golkar.
Supri yang latar belakang pengacara dan aktivis 98 ini berjanji akan menjaga arah dan amanah dari Airlangga yang berpedoman pada Juklak dan Juknis AD/ART Partai Golkar. “Mohon doanya semua agar saya bisa bekerja dengan baik dan memberi kontribusi positif demi kemajuan Golkar,” tutup Supriansa.
Adapun ketujuh Hakim Mahkamah Partai Golkar yang dilantik adalah Ketua Adies Kadir, Wakil Ketua John Kenedy Azis dan anggota Heru Widodo, Dewi Asmara, Christina Aryani, Supriansa, Muhammad Sattu Pali.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Lodewijk Frederick Paulus saat membacakan susunan pengurus menyebutkan, bahwa pengambilan sumpah ini berdasarkan keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bernomor AHU.4.AH.11.01-13 tertanggal 3 Februari 2020.
Airlangga Hartarto mengatakan, dengan pengucapan sumpah tersebut, Mahkamah Partai telah memenuhi semua persyaratan untuk melaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawab untuk memeriksa, mengadili dan memutus sengketa perselisihan di internal Partai Golkar.
“Mahkamah Partai Golkar merupakan institusi partai yang dijamin keberadaannya oleh Undang-undang. Dalam melaksanakan tugasnya bersifat independen, imparsial dan kompeten dengan kewenangan memeriksa, mengadili dan memutus perkara perselisihan internal Golkar,” ujar dia. (*)
KalbarOnline, Pontianak – Sebanyak 40 peserta dari Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah se-Kota Pontianak meramaikan lomba bercerita…
KalbarOnline, Ketapang - Sebuah video viral di media sosial Instagram, yang menunjukkan seorang perempuan muda…
KalbarOnline.com – PT PLN (Persero) siap menghadirkan listrik yang andal untuk mendukung penyelenggaraan Konferensi Tingkat…
KalbarOnline.com - Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat periode 2018-2023, Sutarmidji dan Ria Norsan sepakat…
KalbarOnline.com - Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat periode 2018-2023, Sutarmidji dan Ria Norsan tertangkap…
KalbarOnline, Pontianak - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat turut…
Leave a Comment