Categories: Sekadau

Sepanjang Januari-Februari 2020, Polres Sekadau Ungkap Tiga Kasus Narkoba

KalbarOnline, Sekadau – Sepanjang Januari-Februari 2020, Polres Sekadau ungkap tiga kasus narkoba. Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sekadau, AKBP Marupa Sagala terkait pengungkapan tiga kasus tindak pidana narkoba, yang telah ditangani Sat Rernarkoba Polres Sekadau selama bulan Januari dan Februari 2020, di Mapolres Sekadau, Rabu (26/2/2020).

Dari tiga kasus tersebut, Polres Sekadau telah mengamankan enam orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu. Pelaku pertama yang diamankan yakni AP (47), ditangkap petugas Sat Resnarkoba Polres Sekadau di penyeberangan Sungai Ayak, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, pada Selasa (21/1/2020).

Pelaku AP diamankan petugas ketika hendak menyeberang. Kemudian petugas melakukan penggeledahan badan dan ditemukan empat paket klip kecil transparan berisi serbuk kristal bening yang ternyata adalah narkotika jenis sabu dengan berat 2.62 gram.

Selanjutnya, pada 5 Februari 2020, Sat Resnarkoba Polres Sekadau kembali mengamankan empat orang di Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau. Keempat orang tersebut berinisial AH (32), EP (30), ST (29) dan MY (29).

Keempat pelaku tersebut diamankan petugas Sat Resnarkoba Polres Sekadau saat tengah melakukan pesta narkoba jenis sabu, di salah satu rumah di Jl. Merdeka Timur Gg. Kedondong, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.

Di TKP tersebut, Kapolres menyebutkan ditemukan barang bukti berupa bong yang terbuat dari plastik bekas kemasan, pipet kaca, korek api gas, termasuk paket sabu sisa pakai.

“Waktu penggeledahan, AH memiliki sisa barang bukti yang disimpan dalam kardus berisi pakaian. Melihat gerak gerik itu, anggota melakukan penggeledahan ditemukan lah sisa yang diduga sabu yang mereka pakai, seberat 0,08 gram,” ungkap Kapolres.

Dari kasus kedua tersebut, Sat Resnarkoba Polres Sekadau melakukan pengembangan kasus. Menurut pengakuan salah satu pelaku AH, sabu tersebut dibeli dari MI dan seorang pria berinisial E di Kabupaten Sekadau.

MI kemudian berhasil diamankan di salah satu penginapan di Sanggau, pada Kamis (6/2/2020). Saat ditangkap, ditemukan dalam kotak rokok 3 paket sabu seberat 1,98 gram yang diakui milik MI.

Saat MI ditangkap polisi, E tidak berada di lokasi. Kapolres mengatakan, Sat Resnarkoba Polres Sekadau saat ini masih melakukan pengejaran terhadap E.

Sedangkan, para tersangka yang sudah diamankan bersama barang bukti diproses hukum lebih lanjut.

Dalam konferensi per situ, AKBP Marupa Sagala juga memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu, disaksikan oleh Kepala Puskesmas Selalong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sekadau, Kasi Propam, Kasiwas dan Kasat Tahti Polres Sekadau. (Mus)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Kalbar Siap Sajikan Tarian Terbaik pada Gelaran Akbar di IKN

KalbarOnline, Pontianak - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) secara nasional…

24 mins ago

Tim Penari Hasil Audisi Pemprov Kalbar Siap Meriahkan Rangkaian HUT 79 RI di IKN

KalbarOnline, Pontianak - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal…

44 mins ago

Angin Puting Beliung Rusak Tujuh Rumah Warga Kubu

KalbarOnline, Kubu Raya - Tujuh rumah warga di pesisir Muara Kubu, Dusun Mekar Jaya, Desa…

10 hours ago

Harisson Larang Perpisahan Sekolah di Tempat Mewah

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson melarang sekolah-sekolah untuk semua jenjang…

17 hours ago

Jalan Rusak Parah, Ibu Asal Kendawangan Melahirkan di Tengah Jalan

KalbarOnline, Ketapang - Beratnya kondisi medan yang diakibatkan jalan rusak, membuat Raniah, seorang ibu asal…

18 hours ago

Seorang Pemancing Ikan Ditemukan Tewas di Pantai Pasir Mayang

KalbarOnline, Kayong Utara - Seorang pria ditemukan tak bernyawa di Pantai Pasir Mayang, Dusun Pampang…

1 day ago