Mantan Anggota Satpol PP Ketapang Diringkus Polisi, Curi Kotak Amal Masjid

KalbarOnline, Ketapang – Mantan anggota Satpol PP Ketapang diringkus Polisi lantaran mencuri kotak amal Masjid. Adalah Buchary (28) warga Desa Kalinilam, Kecamatan Delta Pawan itu diringkus Satreskrim Polres Ketapang, Senin (24/2/2020).

Hal ini turut dibenarkan Kapolres Ketapang, AKBP RS Handoyo melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto. Dia mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai kasus pencurian kotak amal di Masjid Nurul Akbar yang terletak di Jalan Gajah Mada, Desa Kalinilam pada Jumat (29/11/2019) lalu.

“Dari laporan tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka pada Minggu (23/2/2020) malam saat akan melakukan pencurian kotak amal di Masjid Gang Kapur Sungai Cina,” katanya, Selasa (25/2/2020).

Baca Juga :  Curi Helm Marak di Ketapang, Resahkan Pengguna Sepeda Motor

Eko menyebut, penyelidikan yang dilakukan pihaknya hingga keberhasilan mengungkap pelaku, tak lepas dari bantuan rekaman CCTV Masjid Nurul Akbar tempat pelaku melakukan aksi pencurian pada November lalu, yang mana dari hasil rekaman CCTV terlihat ciri-ciri pelaku yakni mengunakan pakaian hitam dan topi hitam.

“Di TKP tersebut pelaku masuk dengan mencongkel pintu masjid dan mencongkel kotak amal kemudian mengambil uang Rp 400 ribu,” ujarnya.

Baca Juga :  Aksinya Terekam CCTV, Pencuri Sepeda di Ketapang Berhasil Diciduk Polisi

Ia menambahkan, dari hasil pengembangan dan pemeriksaan terhadap tersangka, ternyata tersangka tidak hanya sekali beraksi namun telah melakukan pencurian kotak amal di dua lokasi Masjid lainnya.

“Yakni di Masjid Gang Kapur Sungai Cina dan Masjid di depan SMAN 3 Ketapang,” ungkapnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti kotak amal milik Masjid telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun kurungan penjara,” tandasnya. (Adi LC)

Comment