KPU Ketapang Nyatakan Pasangan Yasir – Budi Penuhi Syarat Calon Perseorangan

KalbarOnline, Ketapang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang telah melakukan pemeriksaan berkas jumlah minimal dukungan dan sebaran terhadap satu di antara pasangan calon (Paslon) dari jalur perseorangan, Yasir Anshari – Budi Mateus untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ketapang tahun 2020 mendatang.

Dari hasil pengecekan yang telah dilakukan tersebut, paslon Yasir Anshari dan Budi Mateus dinyatakan telah memenuhi syarat jumlah minimal dukungan dan sebaran.

Komisioner KPU Ketapang, Ahmad Shiddiq mengatakan, pihaknya telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap dokumen syarat minimal dukungan Paslon Yasir Anshari dan Budi Mateus pada tanggal 24 Februari 2020 pukul 05.30 Wib dan hasilnya dinyatakan diterima oleh KPU Ketapang.

Baca Juga :  Hadi Mulyono Upas Seret Bupati Ketapang di Pusaran Kasus Gratifikasi

“Hasil pengecekan pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran dukungan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 pasangan Balon Muhammad Yasir Anshari dan Budi Mateus, S.Pd., M.Si telah diterima,” katanya, Senin (24/2/2020).

Ia juga menyebutkan kalau berdasarkan hasil pengecekan terhadap formulir model B1 KWK perseorangan, jumlah dokumen yang diserahkan oleh pasangan Yasir Anshari dan Budi Mateus berjumlah 40.722.

Baca Juga :  Manggala Agni Launching Patroli Terpadu dan Posko Pencegahan Karhutla 2019

“Untuk jumlah dokumen yang lengkap sebanyak, 33.775 dan jumlah dokumen yang tidak lengkap sebanyak 6.947,” ungkapnya.

Ia menambahkan kalau hasil pemeriksaan berkas tersebut telah dituangkan dalam berita acara KPU Ketapang nomor 36/PP.02.2.BA/6104/KPU.KAB/II/2020 tanggal 24 Februari 2020.

“Hasil pengecekan tersebut bakal calon perseorangan dinyatakan memenuhi syarat dukungan dan sebaran sehingga dokumen bakal pasangan calon perseorangan diterima,” tandasnya. (Adi LC)

Comment