Pasangan AYO Resmi Serahkan Syarat Dukungan ke KPU Sekadau

KalbarOnline, Sekadau – Pasangan perseorangan bakal calon Bupati/Wakil Bupati Sekadau, Abdul Hamid dan Yovinus (AYO) secara resmi menyerahkan syarat dukungan calon perseorangan menuju Pilkada Sekadau 2020 ke kantor KPU Kabupaten Sekadau, Rabu (19/2/2020).

Pasangan AYO datang bersama para simpatisannya dan tiba di Kantor KPU Sekadau sekitar pukul 10.50 WIB dengan membawa 8 bos syarat pencalonan berupa fotocopy KTP yang diperkirakan mencapai 16.302.

Pasangan AYO Resmi Serahkan Syarat Dukungan ke KPU Sekadau 1

Kedatangan mereka disambut langsung oleh Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban.

“Kami mengucapkan selamat datang kepada bapak Abdul Hamid dan Bapak Yovinus dan tahapan ini dimulai pada tanggal 19-23 Februari 2020,” ucap Saban.

Saban juga mengatakan, pihak panita akan mengecek jumlah dukungan dan persebaran dukungan.

Baca Juga :  KPU Tetapkan 156.592 Daftar Pemilih Tetap Pilkada Sekadau 2020

“Hari ini kami cek jumlah dukungan dan persebarannya dan jika memenuhi syarat, itu nanti akan menjadi tiket untuk pendaftaran calon Bupati/Wakil Bupati pada tanggal 16-18 Juni 2020 mendatang,” jelasnya.

Pasangan AYO Resmi Serahkan Syarat Dukungan ke KPU Sekadau 2

Sementara Yovinus mengatakan bahwa tujuan mereka datang ke KPU adalah untuk  menyerahkan syarat pencalonan.

“Tujuan kami kesini adalah untuk menyerahkan syarat untuk mencalonkan sebagai Bupati/Wakil Bupati,” ucapnya.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada KPU Sekadau karena sudah menyambut kedatangan mereka dengan baik dan ia juga berharap agar berkas yang mereka serahkan agar diverifikasi dengan baik.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada KPU, mohon juga berkas kami ini diverifikasi dengan baik dan kami mohon bimbingan dari KPU dan teman-teman semuanya,” harapnya.

Baca Juga :  Kapolres Berikan Arahan Personel Gabungan Pengamanan Debat Publik Pilkada Sekadau 2020

Sementara Heriadi selaku divisi teknis KPU Sekadau mengatakan bahwa pada hari ini adalah hari pertama penyerahan dukungan perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau.

“Hari ini merupakan hari pertama kami membuka syarat dukungan dan sebaran bakal calon perseorangan dalam pilihan Bupati dan wakil Bupati, yang dimulai dari pukul 08.00 – 16.00 WIB sampai dengan 23 Februari 2020 dan untuk tanggal 23 Februari 2020, dibuka dari pukul 08.00 sampai 00.00 WIB,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, untuk verifikasi terbagi sebanyak 6 tim yang akan menghitung jumlah dukungan tersebut dan syarat dukungan minimal, kata Heriadi, sebanyak 15.229.

Setelah membuka berkas syarat dukungan, Ketua Bidang Verifikasi Data mengatakan berkas yang diserahkan berjumlah 16.302. Dan sebarannya berada di 6 kecamatan masing-masing Sekadau Hilir, Sekadau Hulu, Nanga Taman, Nanga Mahap, Belitang Hilir dan Belitang. (Mus)

Comment