Categories: Sekadau

Truk Tabrak Rumah Warga di Sekadau, Supir Dalam Pengaruh Alkohol

KalbarOnline, Sekadau – Sebuah truk tabrak rumah warga di Sekadau, Sabtu (15/2/2020) sekitar pukul 22.00 WIB. Truk warna kuning dengan nomor polisi KB 8436 VA itu dikemudikan oleh PA (21) bersama TM (25) warga Desa Nanga Pemubuh, Kecamatan Sekadau Hulu yang saat itu berjalan dari arah Sekadau menuju Rawak. Hal ini turut dibenarkan oleh Kapolres Sekadau melalui Kasat Lantas Polres Sekadau, AKP Laelan Sukur. Kasat menjelaskan bahwa, sang supir mengemudikan truk dalam pengaruh minuman beralkohol.

“Sopir mengemudikan truk dalam pengaruh minuman beralkohol. Ketika melintas di TKP yang merupakan tikungan, tiba-tiba sopir mengambil ke kanan jalan dan membanting stir ke kiri sampai keluar dari badan jalan lalu menabrak rumah warga milik AB (40) yang terbuat dari papan kayu,” ujar Kasat.

Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Pada saat kejadian, pemilik rumah sedang tidur di dalam kamar belakang. Namun rumah tersebut porak poranda di bagian depan akibat tertabrak truk tersebut. Barang-barang perabotan rumah tangga dan isi warung di dalam rumah rusak tertimpa bangunan kayu.

Kasat menjelaskan, rumah yang juga merupakan warung sembako dan kios BBM tersebut berukuran 4×6 meter, bahan bangunan seluruhnya dari kayu beratapkan seng. Lokasi rumah berada tepat di pinggir jalan raya sekitar 3 meter.

“Pengemudi truk beserta penumpangnya mengalami luka ringan, robek di bagian tangan sebelah kiri. Sementara mobil mengalami rusak di kabin bagian depan (kaca pecah, body penyok dan bumper hancur),” jelasnya.

Kerugian materil, diperkirakan mencapai Rp30 juta. Saat ini truk sudah dievakuasi oleh Unit Laka Lantas dibawa ke Pos Polantas Polres Sekadau sebagai barang bukti.

“Sopir dan penumpang, tadi malam setelah kejadian lakalantas, telah diantarkan petugas ke RSUD Sekadau untuk dilakukan pengobatan,” terangnya.

Pada Minggu (16/2/2020) pukul 15.00 WIB bertempat di Pos Polantas Polres Sekadau telah dilaksanakan mediasi dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan kecelakaan tersebut dengan cara musyawarah kekeluargaan.

Terhadap kejadian lakalantas tersebut kedua belah pihak baik supir dan pemilik rumah meminta pihak kepolisian untuk diselesaikan kekeluargaan. Pengemudi truk siap membayar ganti rugi terhadap kerusakan rumah akibat kecelakaan tersebut.

“Sedangkan untuk supir truk tetap kita lakukan penindakan hukum, diberikan sanksi tilang karena mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh minuman beralkohol,” tegasnya.

“Hal ini berdasarkan pasal 106 Ayat 1, yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan motor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi,” pungkasnya. (Mus)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

4 hours ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

6 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

6 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

6 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

6 hours ago

Segini Biaya Pembangunan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Gedung Olahraga (GOR) Terpadu Ayani di Kawasan Gelora Khatulistiwa Pontianak, Jalan Ahmad…

6 hours ago