Truk Tabrak Rumah Warga di Sekadau, Supir Dalam Pengaruh Alkohol

KalbarOnline, Sekadau – Sebuah truk tabrak rumah warga di Sekadau, Sabtu (15/2/2020) sekitar pukul 22.00 WIB. Truk warna kuning dengan nomor polisi KB 8436 VA itu dikemudikan oleh PA (21) bersama TM (25) warga Desa Nanga Pemubuh, Kecamatan Sekadau Hulu yang saat itu berjalan dari arah Sekadau menuju Rawak. Hal ini turut dibenarkan oleh Kapolres Sekadau melalui Kasat Lantas Polres Sekadau, AKP Laelan Sukur. Kasat menjelaskan bahwa, sang supir mengemudikan truk dalam pengaruh minuman beralkohol.

“Sopir mengemudikan truk dalam pengaruh minuman beralkohol. Ketika melintas di TKP yang merupakan tikungan, tiba-tiba sopir mengambil ke kanan jalan dan membanting stir ke kiri sampai keluar dari badan jalan lalu menabrak rumah warga milik AB (40) yang terbuat dari papan kayu,” ujar Kasat.

Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Pada saat kejadian, pemilik rumah sedang tidur di dalam kamar belakang. Namun rumah tersebut porak poranda di bagian depan akibat tertabrak truk tersebut. Barang-barang perabotan rumah tangga dan isi warung di dalam rumah rusak tertimpa bangunan kayu.

Baca Juga :  Sukseskan Sekadau Menuju KLA, WVI Gelar Tatap Muka Dengan Pemkab

Kasat menjelaskan, rumah yang juga merupakan warung sembako dan kios BBM tersebut berukuran 4×6 meter, bahan bangunan seluruhnya dari kayu beratapkan seng. Lokasi rumah berada tepat di pinggir jalan raya sekitar 3 meter.

“Pengemudi truk beserta penumpangnya mengalami luka ringan, robek di bagian tangan sebelah kiri. Sementara mobil mengalami rusak di kabin bagian depan (kaca pecah, body penyok dan bumper hancur),” jelasnya.

Kerugian materil, diperkirakan mencapai Rp30 juta. Saat ini truk sudah dievakuasi oleh Unit Laka Lantas dibawa ke Pos Polantas Polres Sekadau sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Kapolres Sekadau Coffee Morning Bersama Wartawan Ajak Ciptakan Pilkada Damai

“Sopir dan penumpang, tadi malam setelah kejadian lakalantas, telah diantarkan petugas ke RSUD Sekadau untuk dilakukan pengobatan,” terangnya.

Pada Minggu (16/2/2020) pukul 15.00 WIB bertempat di Pos Polantas Polres Sekadau telah dilaksanakan mediasi dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan kecelakaan tersebut dengan cara musyawarah kekeluargaan.

Terhadap kejadian lakalantas tersebut kedua belah pihak baik supir dan pemilik rumah meminta pihak kepolisian untuk diselesaikan kekeluargaan. Pengemudi truk siap membayar ganti rugi terhadap kerusakan rumah akibat kecelakaan tersebut.

“Sedangkan untuk supir truk tetap kita lakukan penindakan hukum, diberikan sanksi tilang karena mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh minuman beralkohol,” tegasnya.

“Hal ini berdasarkan pasal 106 Ayat 1, yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan motor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi,” pungkasnya. (Mus)

Comment