Ribuan Batang Sawit Warga Digusur Paksa PT Hungarindo Persada

KalbarOnline, Ketapang – Ribuan batang sawit warga digusur paksa PT Hungarindo Persada. Ratusan hektar lahan perkebunan yang sudah ditanami kelapa sawit oleh warga empat desa di Kecamatan Sungai Melayu Rayak itu digusur oleh perusahaan yang juga bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit beberapa bulan terakhir tanpa adanya sosialisasi dan pergantian.

Satu di antara tokoh masyarakat Sungai Melayu Rayak, Karli Kalotak menilai perusahaan telah berbuat semena-mena terhadap masyarakat dengan menggusur ribuan bahkan mungkin puluhan ribu pohon kelapa sawit milik masyarakat. Padahal menurutnya masyarakat telah bersusah payah mengangkat kehidupan mereka dengan membeli lahan dan menanam sawit.

“Tapi kenyataannya perusahaan yakni PT Hungarindo Persada secara tiba-tiba main gusur dan robohkan pohon sawit milik masyarakat,” katanya, Jumat (14/2/2020).

Kalotak sapaan akrabnya, menyebut kalau penggusuran dan perobohan terhadap kebun kelapa sawit milik ratusan kepala keluarga di SP 1, 2, 6 dan 8 sudah dilakukan perusahaan sekitar empat bulan terakhir telah mencapai luasan sekitar kurang lebih 300 hektar.

“Dan ini akan terus bertambah karena sampai saat ini perusahaan masih terus melakukan perobohan terhadap sawit-sawit warga,” ungkapnya.

Menurut Kalotak perusahaan berdalih, penggusuran yang telah dilakukan terhadap lahan perkebunan warga karena masuk dalam HGU perusahaan. Namun, hasil pengecekan pihaknya bersama Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) dan Pemkab Ketapang diketahui HGU perusahaan belum ada.

“Padahal warga membeli tanah sudah ada yang sejak tahun 2010 dan mulai menanam ada yang sejak tahun 2013 lalu, bahkan sebagian sudah mengurus sertifikat hak milik (SHM) yang ada saat ini sedang diproses oleh BPN, kalau memang masuk HGU perusahaan kenapa BPN memproses pengurusan sertifikat warga terbukti dengan adanya bukti pembayaran yang dilakukan warga ke BPN,” tukasnya.

Baca Juga :  PT Well Harvest Winning Alumina Refinery Komitmen Ciptakan Solusi Terbaik Bagi Karyawan

Untuk itu, ia meminta kepada pemerintah kabupaten, provinsi hingga pusat untuk dapat peduli dan membantu masyarakat yang saat ini telah dirampas hak-haknya oleh perusahaan begitu saja, terlebih setelah persoalan ini perusahaan bersedia mengganti rugi pohon masyarakat hanya dengan nominal Rp25 ribu perbatang.

“Kepada pemkab, pemprov, pemerintah pusat bahkan Pak Jokowi tolonglah masyarakat kami, jangan biarkan rakyat yang susah semakin susah dengan perlakukan perusahaan yang semena-mena ini, sebagian masyarakat menerima karena terpaksa ganti rugi yang hanya Rp25 ribu perbatang, ini sungguh ironis,” harapnya.

Sementara satu di antara warga Desa Sungai Melayu Baru, Kecamatan Sungai Melayu Rayak yang mengalami penggusuran, Sudarnoto (56) mengatakan kalau dirinya tak dapat menahan tangis ketika mengetahui ratusan batang pohon sawit milik anaknya telah digusur oleh pihak perusahaan.

“Punya anak saya ada 5 hektar lahan yang sudah ditanami 800 batang sawit sejak beberapa tahun lalu, tapi sekarang semua habis digusur perusahaan tanpa ada pemberitahuan dan ganti rugi,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, anaknya harus menabung bertahun-tahun untuk bisa membeli lahan dan menanam pohon sawit tersebut, bahkan saat ini lahan telah diproses pembuatan sertifikat hak milik di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ketapang dari surat keterangan tanah (SKT) yang sebelumnya didapat saat membeli lahan tersebut.

“Anak saya sampai nangis-nangis melihat semua pohon sawitnya di babat habis perusahaan, di dalam aturan agama manapun saya rasa tidak diajarkan berlaku zalim seperti itu,” ketusnya.

Baca Juga :  Berbagi Kebahagiaan, PLN UP3 Ketapang Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim dan Kaum Dhuafa

Untuk itu, iapun menuntut keadilan kepada pihak terkait agar persoalan bisa terselesaikan, bahkan saat ini tak ada lagi harapan baginya setelah sawit yang telah ditanam bertahun-tahun tak lagi bisa diharapkan hasilnya setelah digusur habis oleh pihak perusahaan.

Sementara Manager PT Hungarindo Persada, Suyitno mengaku pihaknya sudah memiliki HGU lahan sejak tahun 2016 lalu, bahkan saat itu diakuinya tidak ada tanam tumbuh masyarakat di HGU miliknya.

“Saat itu kami masih menunggu proses-proses yang ada baru di tahun 2019 kami bisa mengerjakan lahan itu dan ternyata masyarakat ada membeli lahan di bawah tangan tanpa pemberitahuan ke desa dan satlak,” katanya saat kegiatan, Jumat (14/2/2020).

Ia melanjutkan, lantaran saat akan digarap perusahaan namun sudah ada tanam tumbuh lahan di dalam HGU perusahaan maka dilakukan mediasi kepada masyarakat oleh pihak desa untuk proses Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) yang dilakukan sejak bulan November, Desember hingga Januari 2020.

“Hasil mediasi disepakati pergantian tali asih yang nominalnya memang benar Rp25 ribu perbatang dan sebagian masyarakat ada yang telah terima, hanya saja untuk mediasi bulan Januari saat akan dibayar masyarakat tidak mau nerima karena masyarakat masuk angin karena dikompori oleh oknum,” katanya.

Ia menambahkan, saat mediasi disepakati sebelum perusahaan menggarap lahan dilakukan pembersihan kiri kanan lahan supaya di lapangan kondisi tidak semak dan lebih memudahkan, setelah itu baru dilakukan pembayaran.

Namun saat ditanyakan soal pohon kelapa sawit warga yang sama sekali tidak menerima tali asih dan pemberitahuan yang ikut digusur, Suyitno membantah hal tersebut dan berkilah bahwa pohon-pohon sawit yang digusur hanya milik warga yang telah menerima tali asih.

“Perobohan sejak Desember sampai saat ini masih dilakukan, itu hanya yang tali asih sudah dibayar,” kilahnya.

Terkait, persoalan masyarakat yang telah mengurus sertifikat hak milik ke BPN, diakuinya kalau masyarakat melakukan itu secara diam-diam ke BPN.

“Harusnya BPN memberikan penjelasan ke masyarakat,” tandasnya. (Adi LC)

Comment