Midji Sebut BPHTB Masih Terdapat Ruang Pungutan Liar

KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji mengakui masih terdapat beberapa ruang untuk orang melakukan pungutan liar (pungli) salah satunya yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kata Midji, hal itu terjadi lantaran tidak ada satu patokan pasti untuk hal itu karena Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan nilai pasar tidak sebanding.

“Kadang bedanya NJOP satu per lima dari harga pasar,” ujarnya saat membuka Rakerda Satgas Saber pungli UPP Kalbar dan penyerahan Kapabilitas APIP serta Maturitas SPIP yang mengusung tema ‘Melalui Saber Pungli kita tingkatkan sinergitas dalan pemberantasan pungutan liar guna mewujudkan Kalbar semakin maju’, di Balai Petitih Provinsi Kalbar, Rabu (12/2/2020).

Padahal BPHTB jual beli tanah, lanjutnya, harus menggunakan patokan harga pasar dengan asas bebas bertransaksi. Namun, ungkap Midji, masih banyak notaris nakal membuat hal tersebut sekaan bisa ‘disulap’. Hal ini menurutnya, perlu diseriusi oleh kepala daerah lantaran lewat ruang ini akan banyak kasus yang akan terungkap oleh saber pungli.

Oleh karena itu, dirinya mendorong agar Badan Pertanahan Nasional segera melakukan satu percepatan zonasi dari harga tanah untuk dijadikan suatu pembanding.

“Saya dorong BPN untuk lakukan satu percepatan zonasi dari harga tanah untuk jadi pembanding maka dari itu bisa menjadi ruang negosiasi harga transaksi akan semakin sempit atau lebih untung Pemda meningkatkan harga NJOP daripada 80 persen harga pasar,” tukasnya.

Baca Juga :  BBPOM Pontianak Temukan 1.415 merek Obat dan Makanan Tanpa Izin Edar, Salah Satunya Milo Malaysia

Dicontohkannya, misal NJOP di harga 20 ribu, harga pasar bisa 80 ribu dan ditetapkan saja 60 hingga 70 ribu dan tak perlu lewat appraisal melainkan lewat kerjasama dengan Fakultas  ekonomi atau perguruan tinggi dengan dasar yang jelas.

“Sehingga dapat menjadi patokan, ketika itu menjadi patokan minimal, maka daerah saya pastikan BPHTP-nya dapat meningkat lebih dari tiga kali. Tarif PDB  turunkan, kalau misalnya menaikan NJOP terjadi 4 kali. Maka tarif PBB bagi 4 supaya tidak ada kenaikan PBB tapi BPHTP yang mendekati harga ketentuan  pasar,” jelasnya.

Masalah ini, kata dia, harus segera diselesaikan. Aparatur Perpajakan, tegas dia, juga harus bisa memberikan solusi yang baik dan benar.

“Aparatur pajak sekarang saya lihat hanya memikirkan mencapai target. Padahal yang harus dilakukan selain mencapai target juga harus membuat orang disiplin dalam membayar pajak,” tegasnya.

Secara gamblang Midji turut mengungkapkan bahwa di provinsi yang dipimpinnya itu terdapat tunggakan Pajak Kendaraan bermotor lebih dari Rp1 triliun. Oleh karena itu, dirinya akan mengkaji dan melakukan klasifikasi supaya ruang tersebut tak dapat dilakukan pungli.

Baca Juga :  Sutarmidji Sebut Keteladanan Guru Bentuk Karakter Anak Didik

“Ke depan saya berharap tim saber pungli betul-betul bisa mengevaluasi ruang yang bisa terjadi pungli dan memperbaiki aturan agar dibuat transparan. Kalbar sudah punya analitik room semua bisa dilihat dari situ,” tegasnya.

Di bidang perizinan, tegas Midji, juga harus dilakukan evaluasi dan percepatan dan upayakan tidak diketemukan antara yang ingin mengurus izin dengan memberi izin kecuali untuk izin lingkungan yang harus bertemu. Ia mengatakan, kunci utama saber pungli simpel. Kalau pelayanan yang berkaitan dengan pendapatan, Ombudsman yang memberikan zona. Kalau suatu daerah masih zona merah pasti masih banyak pungli, tapi kalau zona hijau berarti tingkat kepatuhan sudah dilakukan dan ruang untuk melakukan pungli akan sempit.

“Kalau tidak mau berubah dari zona merah terus harus pimpinannya saja diganti. Dalam pelayanan harus ada efisiensi tapi dibuat lambat,” ujarnya.

“Kita berharap Maturitas SPIP semuanya daerah tingkat dua harus sudah level III. Tapi ada dua Kabupaten tidak optimis karena APBD amburadul. Saya berharap semua bisa masuk level III baik Kapabilitas APIP dan Maturitas SPIP. Supaya tampilan pemda baik dan tingkat kepercayaan masyarakat makin baik,” timpalnya.

Keberhasilan tata kelola pemerintahan tergantung bagaimana meningkatkan kepercayaan masyarakat tanpa kepercayaan masyarakat maka tidak bisa mengukur tata kelola pemerintahan yang dijalankan sudah baik atau tidak.

“Bagi kabupaten/kota belum mencapai Kapabilitas APIP dan Maturitas SPIP. Maka hukuman sosialnya kita akan umumkan di koran bahwa daerah ini belum mencapai Kapabilitas APIP dan Maturitas SPIP. Karena itu harus dan wajib,” tandasnya. (Fai)

Comment