Buka Rakor FKAD Sintang, Ini Kata Wabup Askiman

KalbarOnline, Sintang – Wakil Bupati Sintang, Askiman secara resmi membuka rapat koordinasi Forum Ketemenggungan Adat Dayak Kabupaten Sintang yang dilaksanakan di aula hotel Cika Sintang, Selasa (11/2/2020).

Rakor yang turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Imran, SH., MH serta tamu undangan lainnya itu mengusung tema ‘pemantapan tugas dan fungsi temenggung dalam rangka sinergitas tatanan hukum adat dayak’.

Dalam sambutannya, Wabup Askiman mengatakan, ketika membedah dasar dari persoalan apa yg menjadi tugas dan fungsi  hukum adat, kata dia, yang harus ditata dalam kepengurusan dan lembaga hukum adat dayak, peranan temenggung harus benar-benar dilihat dari fungsi dan tugasnya dan harus melihat struktur dari lembaga adat itu sendiri.

“Tugas temenggung harus mampu mengatur dan membina kolerasi dengan hukum negara yang berlaku dalam tatanan hukum negara, sebagai hukum adat tata cara pelaksanaan hukumnya dan pelaksanaan kepengurusan sekitar adat harus memahami dalam mengambil keputusan,” ujarnya.

“Peran seorang temenggung harus mampu mengkolerasi antar sub suku dengan ketua adat yang ada di desa- desa sehingga mampu menjaga komunikasi yang baik,
kepada lembaga adat yang ada, juga harus memiliki satu kepercayaan yang bagus sehingga akhirnya menjadi masyarakat adat yang memiliki budaya yang kuat,” tukasnya.

“Daerah kita satu-satunya yang memiliki hukum adat dan lembaga adat yang kuat ini harus kita pegang teguh sehingga mampu menghasilkan kekompakan dalam melaksanakan hukum adat yang berlaku,” tegas Askiman.

Fungsi sebagai temenggung, tegasnya, jangan menjadi suatu kebanggaan, tetapi harus menjadi panutan dalam masyarakat adat yang beradab yang mampu memimpin dalam suatu kelompok sub suku di daerah masing-masing.

Baca Juga :  Produksi Padi di Sintang Masih Rendah

“Temengung tidak hanya berdiri sendiri berdasarkan sub suku yang ada, namun peran temenggung dilahirkan sejak ada nya peradaban masyarakat dayak dan leluhur yang telah ada dan tugasnya merupakan yang berat, jika temenggung melakukan kesalahan akan mendapatkan hukuman dari alam dan para leluhurnya,” tukasnya.

Temenggung, lanjut dia, juga harus mempunyai beberapa kriteria, harus gagah, harus kuat, harus bijaksana, harus adil, mempunyai ketetapan hati yang kuat, yang patuh dengan aturan adat yang ada, mampu mengayomi semua masyarakat, menjadi panutan dalam lingkungan masyarakat, karena sudah ada perjanjian dengan para leluhur dan alam.

“Dalam menyelesaikan sengketa hukum, sebab sudah disumpah dalam mengemban tugas sebagai temenggung, untuk mendapatkan kebenaran dari kehidupan peradaban masyarakat dayak, masyarakat dayak harus mempunyai moral dan norma-norma yang patuh dalam tatanan hukum adat,” imbuhnya.

Askiman mengatakan seperti sekarang ini sudah banyak terjadi pergeseran yang sangat besar karena kurangnya pembinaan dan pengelolaan serta perhatian yang baik dari para pemimpin-pemimpin adat yang ada sehingga pelaksanaan hukum adat yang berlaku sering disalahgunakan dalam pengambilan keputusan.

“Pada tahun 2008 lalu telah dilakukan musyawarah besar melahirkan masyarakat adat dayak yang menyadari suatu kekuatan hukum di mata pemerintah, sehingga melahirkan lembaga dewan adat dayak Provinsi Kalimantan Barat yang mempunyai  payung hukum dan menjadi jabatan indepeden yang tidak bisa diganggu yang mempunyai dasar hukum sebagai lembaga informal dari masyarakat desa dan mendapat insentif sehingga berlangsung sampai hari ini,” ungkap Askiman.

Melalui kegiatan ini saya harapkan kepada para temenggung harus mampu memahami tata cara pengadilan hukum adat, harus kita sosialisasikan ke ranah desa yang bisa mengatur perkara adat yang benar berdasarkan historis dan leluhur di setiap daerah masing-masing juga mampu mengatur dan mendata diri kita di setiap desa sehingga menjadi kekuatan besar yang menjadi dasar hukum adat sesungguhnya,” tegas Askiman.

Baca Juga :  Bupati Sintang Hadiri Pisah Sambut Pastor Paroki Santo Yusuf Senaning

Pada tempat yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Imran turut menyampaikan fungsi dan tugas pihaknya yang menurutnya sama yakni menyelesaikan perkara di dalam tatanan hukum masyarakat.

“Dalam hal ini kita harus adil dalam mengambil keputusan tidak bisa membeda-bedakan segala sesuatu harus dikomunikasikan walau sesulit apa permasalahan yang kita hadapi. Akan tetapi keputusan tetap diambil dalam ranah hukum yang berlaku, hanya yang membedakan kita adalah peranan dalam tatanannya. Lahirnya hukum adat jauh sebelum hukum nasional ini ada, yang menjadi dasar tatanan hukum kita yang berlaku dalam masyarakat adat yang ada sampai sekarang,” ungkap Imran.

Sementara Ketua Panitia kegiatan, Banan melaporkan bahwa kegiatan yang dilaksanakan itu merupakan agenda rutin program kerja Forum Ketemenggungan Adat Dayak (FKAD) dalam melakukan evaluasi serta pencerahan terhadap kegiatan yang dilaksanakan setiap tahun.

“Kegiatan seperti ini tentunya dapat melahirkan manfaat yang baik bagi masyarakat dayak sehingga ke depan mampu memunculkan sinergitas yang utuh bagi penegakan hukum adat dan eksistensi masyarakat adat dayak di Kabupaten Sintang juga mampu melahirkan rekomendasi – rekomendasi pemikiran para temenggung dalam rangka mengaktualisasikan tugas pokok masing-masing tingkatan kerja,” tegasnya. (*)

Comment