Pastikan Sesuai Aturan, Panwascam Delta Pawan Serius Awasi Rekrutmen PPK

KalbarOnline, Ketapang – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Delta Pawan saat ini serius mengawasi tahapan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) khususnya di Kecamatan Delta Pawan yang sedang dilakukan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ketapang. Pengawasan dilakukan guna memastikan tidak ada partisan partai politik yang masuk sebagai penyelenggara pemilu dalam hal ini PPK.

Saat dikonfirmasi, Ketua Panwascam Delta Pawan, Theo Bernadhi mengaku pengawasan terkait rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sudah dilakukan pihaknya sejak beberapa waktu lalu.

“Mulai pengumuman pendaftaran kita sudah lakukan pengawasan guna memastikan tahapan atau mekanisme pendaftaran berjalan sebagaimana mestinya,” ungkapnya, Minggu (2/2/2020).

Ia melanjutkan, saat ini pengawasan dilakukan pada sesi tes tertulis bagi para pendaftar PPK yang digelar serentak se-Kabupaten Ketapang oleh pihak KPU Ketapang.

Baca Juga :  Pastikan Hak Buruh Terpenuhi, SBSI 1992 Ketapang Buka Posko Pengaduan THR Lebaran 2023

“Hari ini seluruh kawan-kawan panwascam di semua Kecamatan di Ketapang termasuk para komisioner Bawaslu Kabupaten Ketapang juga ikut melakukan pengawasan di sesi tertulis ini,” katanya.

Ia menambahkan, pengawasan di setiap tahapan rekrutmen PPK tak hanya untuk memastikan tahapan berjalan sesuai aturan tetapi juga guna memastikan para pendaftar benar-benar orang yang tidak melanggar aturan seperti yang tercantum di aturan yang berlaku.

“Seperti harus berusia minimal 17 tahun, berdomisili di wilayah kerja PPK yang didaftar, tidak pernah dipidana dengan ancaman lima tahun atau lebih, tidak dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara pemilu, bukan anggota partai politik, berpendidikan minimal SMA atau sederajat dan lainnya,” terangnya.

Baca Juga :  Wabup Farhan Serahkan Bantuan Beasiswa ke Al-Azhar Mesir untuk Santri Ponpes Darul Fadhilah

Ia menerangkan, sejauh ini khusus di Delta Pawan tahapan yang sedang berjalan sudah sesuai aturan, namun diakuinya pihaknya tentu akan melakukan pengawasan sesuai tahapan yang ada dan juga mengajak masyarakat untuk dapat berperan aktif dalam membantu pengawasan dengan berani melaporkan jika mengetahui ada para pendaftar PPK yang melanggar aturan sesuai aturan yang dilarang di PKPU Nomor 36 Tahun 2018.

“Karena masyarakat merupakan bagian dalam menciptakan penyelenggara yang profesional, jika ada ditemukan pelamar khususnya di Delta Pawan yang melanggar aturan sesuai persyataran yang dilarang maka silahkan melaporkan hal tersebut kepada kami agar dapat kami tindaklanjuti,” tukasnya. (Adi LC)

Comment