KPPAD : Pontianak – Sambas Tertinggi Kasus Kejahatan Seksual

KalbarOnline, Pontianak – Berdasarkan data Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah Kalimantan Barat sepanjang Januari 2020, tercatat sebanyak 36 laporan berupa pengaduan maupun non-pengaduan yang berkaitan dengan pelanggaran hak anak. Dari jumlah sebanyak itu, Kota Pontianak dan Kabupaten Sambas menempati urutan tertinggi kasus kejahatan seksual terhadap anak.

Hal ini turut dibenarkan Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati Ishaq. Ia mengatakan, laporan tersebut berasal dari masyarakat yang meliputi kejahatan seksual, kekerasan fisik, trafficking, perlindungan kesehatan, eksploitasi anak dan napza.

“Untuk kejahatan seksual di Kota Pontianak ada lima laporan dan Kabupaten Sambas juga lima laporan. Sementara untuk Kabupaten Kubu Raya, Kota Singkawang dan Kabupaten Sanggau dua laporan,” ujar Eka saat memimpin konferensi pers pelaporan kasus anak sepanjang Januari 2020 di Kantor KPPAD Kalbar, Jumat (31/1/2020).

Maraknya kasus terhadap hak anak, kata dia, tak hanya dilakukan oleh orang di luar rumah melainkan juga dilakukan oleh kerabat atau orang terdekat seperti oknum bapak kandung, paman bahkan kakek.

“Salah satu kasus yang sangat memprihatinkan terdapat di Sambas yaitu ada anak berumur satu tahun dicabuli oleh pelaku yang telah memiliki istri,” ujarnya lagi.

Baca Juga :  Sutarmidji Sampaikan Aspirasi Mahasiswa dan Buru ke Presiden Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja

Lanjut Eka, KPPAD Kalbar juga menerima masing-masing satu laporan kasus kejahatan seksual non pengaduan di Kabupaten Sintang, Kapuas Hulu, Melawi dan Landak.

“Jadi sepanjang Januari 2020, total kejahatan seksual non pengaduan sebanyak 20 kasus anak yang terlapor dan didampingi,” tukasnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga menerima kasus kekerasan fisik non pengaduan di Kota Pontianak sebanyak dua laporan dan di Kabupaten Kubu Raya sebanyak satu laporan.

“Total kekerasan fisik non pengaduan ada tiga laporan,” sebutnya.

Kemudian, lanjut Eka, terdapat pula kasus trafficking (menjual anak), di mana KPPAD Kalbar, ungkapnya, menerima satu laporan non pengaduan di Kota Pontianak dan dua laporan non pengaduan terkait gizi buruk di Kota Pontianak.

“Kasus eksploitasi anak non pengaduan, KPPAD Kalbar menerima dua laporan. Sementara terkait Napza ada satu laporan di Kota Pontianak dan satu laporan di Kabupaten Ketapang. Jadi total kasus non pengaduan yang terlaporkan di KPPAD Kalbar berjumlah 30 kasus,” ungkapnya.

Untuk pengaduan langsung secara resmi yang datang ke KPPAD, kata Eka, terdapat enam laporan di antaranya kejahatan seksual. Di mana, kata dia, terdapat satu laporan di Kabupaten Kapuas Hulu.

Baca Juga :  Kadis Kesehatan Kalbar: Partisipasi Seluruh Masyarakat Diperlukan Dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Thalasemia

“Untuk kejahatan fisik ada dua laporan dari Kota Pontianak, satu laporan dari Kabupaten Sintang dan satu laporan dari Kabupaten Kubu Raya. Kemudian terdapat satu laporan penelantaran ekonomi dari Kabupaten Kubu Raya. Total keseluruhan ada enam kasus pengaduan langsung yang diterima KPPAD Kalbar sepanjang Januari 2020 ini,” bebernya.

Di kesempatan itu, Eka juga menyatakan bahwa berdasarkan grafik pada 2018 hingga 2019, kasus terhadap anak terus meningkat. Oleh karena itu, tegas Eka, pihaknya meningkatkan intensitas untuk menggencarkan sosialisasi dan pencegahan.

“Di tahun 2020, KPPAD Kalbar akan meningkatkan sosialisasi, bukan hanya 50 persen tapi 70 persen untuk pencegahan. Bagaimana kita harus gencar ke daerah-daerah yang sangat rawan dengan kejahatan seksual, kita juga harus banyak bekerja sama dengan banyak pihak,” terangnya.

Eka juga mengimbau masyarakat untuk bisa memantau, mengawal serta menjadi pelapor dan pelopor dengan harapan agar tak terjadi lagi kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak di Kalbar.

“Kami mohon kita semua bertanggung jawab terhadap anak yang ada di lingkungan kita sendiri,” tandasnya. (Fai)

Comment