Ancam dan Coba Perkosa Wanita, Seorang Pria Beristri Dipolisikan

KalbarOnline, Kubu Raya – Entah apa yang terjadi di benak HE, pada dini hari berani menyelinap kamar ME. Aksi bulusnya masuk ke rumah ME melalui jendela kamar, melihat ME menggunakan daster berwarna hitam putih hingga timbul birahinya untuk memperkosa ME.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Charles B.N. Karimar menjelaskan bahwa perbuatan yang dilakukan HE terjadi di kediaman ME yang berlokasi di bilangan Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya. Percobaan pemerkosaan yang diperbuat HE dilakukan dengan cara menyelinap ke kamar ME melalui jendela.

Setelah berhasil menyeruak masuk, HE langsung menginjak leher korban dan melontarkan kalimat bernada mengancam agar ME tidak menghalangi niat jahatnya.

“Korban mencoba meronta, setelah itu pelaku mengancam korban dengan kata-kata ‘Jangan teriak, kamu harus layanin abang. Kalau endak, abang bunuh kamu. Abang udah bawa pisau nih,” ucap Charles kepada awak media, Rabu (29/1/2020) kemarin.

Baca Juga :  Polisi Amankan Senpi Rakitan hingga Belasan Peluru dari Tangan Pengedar Narkoba

Setelah mengancam korban, sambung Charles, HE lalu melucuti pakaian tidur (daster) dan membuka celana dalam ME. Melihat korban dalam keadaan bugil, pelaku pun menggerayangi tubuh ME dengan penuh nafsu.

“Pada situasi (menggerayang tubuh korban) tersebut, ME mengatakan ‘Bang, ingat sama anak kau. Kalau diginikan bagaimanalah perasaan kau. Anak kau tuh perempuan’,” ucap Charles menirukan.

Merasa batinnya diketuk oleh korban, HE berhenti menggerayang ME dan kemudian pelaku mengancam lagi dengan mengatakan ‘Awas kamu melapor. Kalau kamu melapor, ke manapun kamu pergi abang cari. Ketemu di manapun abang bunuh kamu’,” kata Charles, menjelaskan.

Charles menambahkan pada pukul 02.30 wib HE meninggalkan rumah ME dan masih menunggu di luar rumah selama beberapa saat. Barulah sekitar pukul 05.30 wib, ME memberitahukan kepada kakaknya bahwa Ia hampir saja menjadi korban pemerkosaan. Keduanya pun langsung melapor ke Polres Kubu Raya pada pukul 07.00 wib.

Baca Juga :  Musrenbang Sungai Raya Prioritaskan Tiga Komponen Pembangunan

Mendapati laporan tersebut, anggota Polres Kubu Raya langsung bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap HE. Kurang dari 24 jam, HE berhasil dibekuk di kediaman istrinya di Desa Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang pada Senin (27/1/2020) malam. HE pun langsung digiring ke Mapolres Kubu Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah kejadian, pelaku kabur ke rumah istrinya. Setelah kami lidik keberadaannya, selanjutnya kami koordinasi dengan polsek setempat untuk mengamankan pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Kubu Raya guna pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan satu helai daster atau baju tidur warna hitam putih dan satu helai celana dalam warna pink gelap,” tandasnya. (ian)

Comment