PDAM Kubu Raya Tertibkan Meteran Ilegal

KalbarOnline, Kubu Raya – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Raya Kubu Raya menertibkan puluhan instalasi air PDAM liar di Jalan Parit Haji Muksin, Sungai Raya, Kamis (30/1/2020) siang. Penertiban dilakukan sebagai upaya untuk menekan angka kerugian yang dialami PDAM saat ini, adapun temuan tindakan kenakalan-kenakalan yang dilakukan konsumen beraneka ragam selain pemasangan langsung tanpa meteran air juga ditemukan meteran air yang berbeda alamat.

“Ini dikarenakan meteran air dahulunya mudah dimiliki, tidak menutup kemungkinan ada oknum yang memperjualkan meteran air kepada konsumen. Sehingga meteran-meteran yang ditertibkan berbeda datanya dengan yang punya rumah,” ucap Kepala Satuan Pengendalian Internal PDAM Kubu Raya, Pardi, di lokasi penertiban.

PDAM Kubu Raya Tertibkan Meteran Ilegal 1

Pihaknya, kata Pardi sudah sering melakukan sosialiasi terhadap calon pelanggan-pelanggan baru, agar proses pemasangan meteran air yang baru dilakukan di kantor PDAM. Dijelaskan Pardi, kepada calon pelanggan baru dapat mengisi Surat Pemohonan Langganan (SPL) serta data-data yang diperlukan.

Baca Juga :  Kini Bayar Tagihan PDAM Kubu Raya Bisa Lewat ATM BCA

“Biaya pemasangan, untuk rumah tangga biasa Rp1.650.000 sedangkan jenis bangunan model ruko, serta industri rumahan berbeda lagi harganya,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Ketua koordinator lapangan Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia, Mimi Asnijar menuturkan, berdasarkan hasil dari penyisiran dari rumah ke rumah warga. Banyak pelanggan yang tidak memiliki nomor resmi pelanggan PDAM Kubu Raya.

“Serta tidak memiliki legalitas. Kuat dugaan pemasangan meteran berbeda alamat tersebut dipasangan oleh oknum PDAM sendiri,” ucapnya.

Selain itu dirinya menyayangkan konsumen yang telat membayar hingga berbulan-bulan lamanya. Sedangkan air dari PDAM digunakan terus menerus untuk kebutuhan sehari-sehari konsumen.

“Dari kegiatan penertiban ini, ada juga konsumen yang tidak terima karena merasa ingin membayar tetapi tidak bisa karena nomor konsumennya tidak terdaftar dikantor PDAM,” terangnya.

Baca Juga :  Semua Pihak Diminta Terlibat Dalam Membangun Pondok Pesantren Berkualitas

Sementara salah satu warga Parit Haji Muksin, Sungai Raya, Vilo Martimbang (48) merasa pencatatan meteran yang dilakukan petugas PDAM tidak sesuai dengan angka digital debit air yang tercatat di mesin meteran air.

“Pernah terjadi setiap bulannya kita hanya membayar Rp50 ribu baik pemakaian dengan jumlah banyak maupun sedikit,” kesalnya.

Untuk itu, dirinya berharap agar petugas PDAM dapat melihat langsung keadaan yang terjadi sehingga tidak menimbulkan pembengkaan jumlah tagihan.

“Barusan saja kita tahu kalau meteran itu tidak berfungsi, tetapi tetap saja mereka mencatat dan menagih. Artinya tagihan mereka tidak berdasarkan angka di meteran, seperti nerka-nerka,” kata dia.

Dari hasil penetiban tersebut terdapat sejumlah meteran air milik PDAM dipotong paksa oleh petugas. Penertiban sambungan instalasi air PDAM Kubu Raya dibantu juga petugas Polres Kubu Raya, Satpol PP Kubu Raya serta petugas Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia. (ian)

Comment