Categories: Pontianak

Cornelis Back-up Pemekaran Provinsi Kapuas Raya

Minta panitia persiapan pemekaran aktif

KalbarOnline, Pontianak – Anggota Komisi II DPR-RI, Cornelis memastikan akan memback-up rencana pemekaran Provinsi Kapuas Raya. Hal itu disampaikan Cornelis saat diwawancarai awak media usai menghadiri perayaan HUT ke-63 Pemprov Kalbar, Selasa kemarin.

“Masalah pemekaran kita back-up. Kalau perlu (Kalbar) kita minta mekarkan sekaligus jadi tiga provinsi,” ujarnya tegas.

Hanya saja persoalan saat ini, dikatakan mantan Gubernur Kalbar dua periode itu, masalah pemekaran masih terkendala dengan moratorium yang ditetapkan oleh pemerintah. Kendati demikian, dirinya meminta agar panitia persiapan pemekaran harus terus mendorong pemerintah agar usulan itu segera diproses tanpa harus masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas).

“Cuma persoalannya sampai sekarang masih moratorium dan peraturan pemerintahnya juga belum ada. Namun kita sebagai panitia persiapan harus terus dorong pemerintah, kalau sudah masuk itu tak perlu lagi pakai prolegnas segala macam, bisa kita proses langsung, itu apabila dari pemerintah, tapi kami dari Komisi II DPR-RI siap saja,” tegasnya.

Hal lain diakui ayah Bupati Landak ini yaitu belum adanya peraturan pemerintah tentang penataan wilayah. Namun ditegaskannya lagi, dirinya selaku putra daerah Kalbar bersama anggota Komisi II lainnya siap memback-up persoalan ini.

“Peraturan pemerintah tentang penataan wilayah sampai hari ini belum, ada dua peraturan pemerintah yang harus dibuat tapi sampai hari ini belum, terutama peraturan pemerintah untuk mencabut moratorium itu. Komisi II siap saja, apabila pemerintah ajukan kita back-up pemerintah,” tegasnya lagi.

Menurut dia, potensi Kalbar dipecah dua secara politis maupun pemerintahan, tak ada soal. Namun yang mungkin menjadi persoalan, menurut Cornelis adalah hitung-hitungan di pembiayaan.

“Sekarang ini banyak hitungan di pembiayaan. Sekarang ini modelnya beda dengan yang dulu, sekarang provinsi induk harus tanggung jawab minimal tiga tahun termasuk APBD-nya harus dibagi, seperti zaman UU nomor 5 tahun 1974, dulu sepenuhnya tanggung jawab pusat, pejabat juga pusat, jadi dipersiapkan selama kurang lebih tiga tahun, tidak serta merta atau otomatis, jadi mesti dipersiapkan dulu,” tandasnya. (Fai)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Ramai Soal UKT Naik, Ini Biaya Kuliah Untan Pontianak

KalbarOnline.com – Penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)…

3 hours ago

Cegah Kecelakaan, U-Turn Pondok Indah Lestari Ayani 2 Ditutup

KalbarOnline, Kubu Raya - Satlantas Polres Kubu Raya bersama P2JN (Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional)…

3 hours ago

170 Warga Binaan Pemasyarakatan Dapat Remisi Khusus dari Kemenkumham Kalbar

KalbarOnline, Singkawang - Sebanyak 170 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Budha mendapatkan remisi khusus…

3 hours ago

Menyatu dengan Alam di Taman Nasional Gunung Palung: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Kalbar - Indonesia terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau, dan salah satu permata tersembunyi…

6 hours ago

Menyusuri Keindahan Air Terjun Riam Dait di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Landak - Indonesia dikenal dengan keindahan alamnya yang memukau, salah satunya adalah Air Terjun…

6 hours ago

Pesona Air Terjun Lubuk Mantuk: Destinasi Wisata Alami di Kapuas Hulu

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Indonesia adalah surga bagi pecinta alam dengan berbagai macam keindahan alam…

6 hours ago