DPRD Kubu Raya Minta Perusahaan Salurkan CSR Untuk Pengembangan Ponpes

KalbarOnline, Kubu Raya – DPRD Kubu Raya mendukung terbentuknya kabupaten yang religius. Dengan banyaknya berdiri lembaga pendidikan Pondok Pesantren di Kubu Raya yang diharapkan dapat melahirkan ahli-ahli ibadah. Hal tersebut diutarakan Ketua DPRD Kubu Raya, Agus Sudarmansyah ditemui usai melaksanakan kegiatan silaturahmi Pimpinan Pondok Pesantren Kubu Raya di Dangau Hotel Kubu Raya, Senin (27/1/2020).

“Terutama memperbaiki sumber daya manusianya baik dalam konteks spritual maupun umum. Hanya bagaimana Pemerintah daerah menyikapinya, dalam arti support, serta pengawasan, terhadap pondok-pondok pesantren agar pondok-pondok pesantren ini bisa berjalan sebagaimana mestinya,” ucapnya.

Baca Juga :  Lembaga Pendidikan Islam Harus Dikelola Secara Profesional

Kontrol yang dimaksud Agus, pondok-pondok pesantren yang telah berdiri tetap dalam pengawasan pemerintah agar tidak menyalahi peraturan dan perundang-undangan. Karena kontrol, juga berpengaruh terhadap bantuan-bantuan dari pemerintah daerah maupun provinsi.

“Apabila bantuan itu masih belum memadai bisa saja kita sarankan Pemda untuk menambah besaran anggaran tersebut,” terangnya.

Menurut Agus, walaupun APBD Kubu Raya terbatas, namun sistem singkronisasi  dengan program-program lainnya dapat membantu pondok-pondok pesantren yang ada di Kubu Raya. Agus juga menegaskan tentang hal-hal wajib yang mesti diselenggarakan pemerintah yang tidak dapat diabaikan.

Baca Juga :  Pedagang Warung Nasi Temukan Bayi Dibuang Dalam Kardus Indomie, Ini Kronologinya

“Pemerintah daerah juga harus hadir, memfasilitasi antara pondok pesantren dengan masyarakat lainnya yang mempunyai perusahaan dilingkungan tersebut untuk memberikan CSR nya,” tambahnya.

Agus merasa perusahaan yang berdiri dilingkungan pondok pesantren wajib menyalurkan CSR (Corporate Social Responsibility) dengan cara difasilitasi oleh Pemerintah setempat. Terkait dengan singkronisasi program pemerintah dengan CSR perusahaan, pihaknya berharap kepada pemerintah daerah untuk memprioritaskan lingkungan yang memiliki aneka lembaga pendidikan seperti Mts, SD, SMP dan SMA dan Pondok pesanteran diharuskan menjadi prioritas.

“Kuncinya itu tadi, Pemerintah daerah harus hadir untuk support dalam menganggarkan hibah bansos. Kedua, pemerintah daerah harus melakukan kontrol atau pembinaan agar tidak bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan,” jelasnya. (ian)

Comment