Fraksi PKB DPRD Kalbar Siap Perjuangkan Lahirnya Perda Pesantren

Fraksi PKB DPRD Kalbar Siap Perjuangkan Lahirnya Perda Pesantren

KalbarOnline, Pontianak – Anggota Fraksi Persatuan Kebangkitan Bangsa DPRD Kalbar dari Partai Hanura, Suib mengusulkan lahirnya Peraturan Daerah tentang pesantren di Kalimantan Barat. Perda tersebut diusulkan guna menguatkan fungsi pesantren yang bukan hanya sebagai pusat dakwah, namun juga sebagai pusat pendidikan agama sekaligus pusat pemberdayaan masyarakat. Suib berujar, Perda usulan legislatif itu rencananya akan dimasukkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Provinsi Kalbar tahun 2021.

“Kami (Fraksi PKB) dari Partai Hanura mengusulkan Perda tentang Pesantren dalam rangka memperkuat fungsi pesantren, mengingat di Kalbar ini sangat banyak sekali Pondok Pesantren. Kami akan berdiskusi dengan rekan-rekan di DPRD, agar perda usulan ini bisa masuk dalam Prolegda 2021,” ujarnya saat diwawancarai baru-baru ini.

Perda Pesantren ini juga, kata Suib, untuk menguatkan Undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren yang sudah disahkan DPR pada akhir September lalu. Selama ini, fungsi pesantren hanya dianggap kuat sebagai lembaga dakwah. Padahal kata dia, pesantren juga memiliki fungsi pemberdayaan masyarakat dan fungsi pendidikan.

“UU tersebut merupakan landasan dari pada Perda Pesantren ini, kami targetkan bisa dibahas pada tahun 2021, karena untuk tahun 2020 ini sudah telat, otomatis kami ajukan pada periode selanjutnya dan kami target 2021 sudah masuk dalam agenda Bapemperda. Dengan adanya perda ini nantinya pendidikan di pesantren nantinya akan menjadi pendidikan formal dan fungsi pemberdayaan masyarakat akan semakin kuat dengan bantuan-bantuan keuangan dari pemerintah daerah,” tukasnya.

Baca Juga :  Mahasiswa Kalbar Blokade Jalan Ahmad Yani Pontianak Tolak UU Omnibus Law Ciptaker

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalbar ini juga menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya menyusun pokok pikiran dalam usulan Perda pesantren, namun juga menyusun naskah akademik tentang pentingnya perda ini.

“Perda Pesantren ini sangat dibutuhkan mengingat pesantren harus tetap memiliki legalitas atau payung hukum, sebagai wujud keberpihakan pemerintah daerah, selama ini payung hukumnya kan tidak jelas, sehingga rawan menjadi temuan,” tegasnya.

“Selama ini Ponpes minta anggaran lewat proposal, kemudian dananya untuk pembangunan. Melalui perda ini nantinya diharapkan Pemerintah bisa mengalokasikan anggaran sesuai regulasi itu kepada pesantren atau memprogramkan anggaran untuk pembuatan sarana dan prasarana lewat lelang yang selanjutnya pemerintah daerah setelah beres bisa dihibahkan kepada ponpes,” timpalnya.

Baca Juga :  Andi Ridwan Nahkodai IPSI Kalbar

Sebagai alumni Pondok Pesantren, Ketua IKA PMII Kalbar ini mengaku sangat memahami tanggung jawab dan beban pimpinan pesantren dalam mendidik dan membina para santri dengan sarana dan prasarana yang serba terbatas. Sementara di sisi lain, kata Suib, santri dituntut juga untuk bisa berinovasi mengikuti perkembangan zaman.

“Terkadang saya miris, karena saya alumni pesantren tentu merasakannya, karena tuntanan zaman dan fakta serta kondisi lapangannya sangat jauh sekali,” katanya.

“Insya Allah kami perjuangkan, supaya pesantren bisa lebih leluasa dalam mengelola sistem pendidikannya, sarana dan prasarananya, lingkungannya, sosial dan budayanya, yang terpenting pesantren bisa  mempunyai payung hukum yang jelas sehingga semua elemen baik pemerintah maupun masyarakat secara hukum sama-sama mempunyai tanggung jawab moral dan moril atas keberlanjutan pendidikan pondok pesantren ke depan,” tandasnya.

Di tingkat nasional, Undang-undang Pesantren disahkan DPR pada 24 September lalu untuk menegaskan keberadaan pesantren sebagai lembaga mandiri dengan ciri khas institusi yang menanamkan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan. Pesantren tidak hanya berperan sebagai lembaga pusat dakwah, melainkan juga sebagai lembaga pendidikan agama dan pemberdayaan masyarakat. (Fai)

Comment