Seorang Pria di Sekadau Diringkus Polisi, Simpan Sabu di Kaos Kaki

KalbarOnline, Sekadau – Sat Resnarkoba Polres Sekadau berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana narkoba di Desa Sungai Ayak. Adalah AP (47) warga Dusun Sunyat, Desa Sungai Ayak Dua, Kecamatan Belitang Hilir, diciduk anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sekadau lantaran diduga membawa barang haram jenis sabu.

Hal ini turut dibenarkan oleh Kapolres Sekadau melalui Kasatresnarkoba, IPTU Dhanie Sukmo Widodo. Ia menjelaskan, AP ditangkap di Stegher Sungai Asam, Desa Sungai Ayak Satu, Kecamatan Belitang Hilir pada Selasa (21/1/2020) sore kemarin.

Baca Juga :  Sekadau Raih Opini WTP Ketujuh, Paulus Misi Sebut Anugerah

“Pada awalnya kita mendapat informasi tentang adanya seseorang yang diduga membawa narkotika jenis sabu di wilayah Sungai Ayak, kemudian petugas dikerahkan untuk melakukan pengintaian di lokasi,” terang Kasat, Jumat (24/1/2020).

Berbekal informasi tersebut, sekitar pukul 16.10 WIB petugas berhasil mengamankan terduga pelaku AP (47) yang sedang berada di TKP, menunggu penyeberangan Stegher Sungai Asam.

“Terhadap terduga pelaku, kemudian kita lakukan pemeriksaan badan dan tas bawaannya,” terang Kasat.

Baca Juga :  Pria Paruh Baya di Sekadau Tewas Tenggelam

Berdasarkan penggeledahan itu, pihaknya menemukan kaos kaki warna putih yang di dalamnya terdapat empat paket klip kecil transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.

“Kita temukan barang bukti tersebut disimpan dalam sebuah kaos kaki warna putih yang ada di dalam tas terduga pelaku,” tukas Dhanie.

Saat ini, kata dia, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Sekadau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Mus)

Comment