Polda Kalbar Amankan Enam Kendaraan Dengan Tanki Siluman di Melawi

KalbarOnline, Melawi – Ditreskrimsus Polda Kalbar berhasil menggagalkan praktek illegal BBM antara SPBU dan penampung minyak bersubsidi di Kabupaten Melawi, Kamis (16/1/2020). Sedikitnya 5.200 liter BBM jenis solar berhasil diamankan petugas.

Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah mengungkapan bahwa pihaknya berhasil mengamankan enam tersangka dengan modus menyulap tangki kendaraan dan menyiapkan drum plastik.

“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Tim Subdit 4 Ditreskrimsus melakukan penyelidikan di salah satu SPBU di Kabupaten Melawi. Pada Kamis 16 Januari, tim menemukan enam kendaraan yang mengantri bbm jenis solar, di mana tanki sudah dimodifikasi dan juga membawa drum plastik,” ungkapnya.

Baca Juga :  Harjad Pontianak ke-247, Edi Kamtono: Kedepan Akan Lebih Wow

Kombes Pol Mahyudi menerangkan, dari hasil pemeriksaan sementara, pihak SPBU menjual Rp5.700,- dari harga yang ditetapkan oleh Pemerintah sebesar Rp5.150,- sehingga pihak SPBU diduga dengan sengaja telah mengambil keuntungan penjualan BBM jenis solar subsidi perliter sebesar Rp 550.

“Selanjutnya para penampung ini menjual kembali melalui kios kios dengan harga variatif di wilayah Kabupaten Melawi,” jelasnya.

Baca Juga :  Gakkum KLHK Kalbar dan Tim Gabungan Tangkap Tiga Tersangka Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling

Ia juga mengungkapkan, selain mengamankan enam tersangka dengan inisial masing-masing AS, JA, AM, SW, I dan ED pihaknya turut mengamankan kendaraan dengan BBM Solar bersubsidi kurang lebih 5.200 Liter. Sementara itu, manajer SPBU yang terdaftar dengan NO. 64.786.07 turut digelandang pihak kepolisian guna pemeriksaan.

“Sampai saat ini masih dilakukan pendalaman dan pengembangan,” tutupnya.

Para pelaku terancam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Fai)

Comment