Minta Perusahaan Melapor Sebelum Beroperasi, Kadisnakertrans KKR : Wajib!

Belajar dari peristiwa crane patah proyek Bumi Raya City Mall

KalbarOnline, Kubu Raya – Belajar dari peristiwa crane patah yang mengakibatkan korban jiwa dari salah satu pekerja proyek Bumi Raya City Mall pada waktu lalu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kubu Raya, Heri Supriyanto mengaku bahwa pihaknya terus mensosialisasikan agar kejadian serupa tak terulang kembali. Hal itu disampaikannya saat ditemui di Sungai Raya, Rabu (15/1/2020) kemarin.

Pihak pengembang Bumi Raya City Mall dalam hal ini PT Tata Mulya Nusantara Indah pun diakuinya tengah membenahi prosedur ketenagakerjaan. Di mana, kata dia, para pekerja yang langsung diawasi oleh mandor atau subkontraktor proyek wajib berbadan hukum, namun apabila proyek perusahaan menggunakan mandor tidak memiliki legalitas hukum, perusahaan yang mempekerjakan wajib menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) terhadap pekerja.

Baca Juga :  Pilkades 2017 Diharapkan Dapat Melahirkan Pemimpin Berkualitas

“Mungkin karena ketidaktahuan. Berikutnya terus kita sosialisasikan agar tidak terulang lagi,” ujarnya.

Selain itu sambung Heri, perusahaan yang mempekerjakan pekerja diharuskan melaporkan aktivitas maupun jumlah tenaga kerja ke dinas terkait. Faktanya, diakuinya lagi, masih terdapat perusahaan yang tidak melakukan kewajiban tersebut.

Baca Juga :  Api Karhutla Kembali Menyala, Polisi dan Stakeholder Upayakan Pemadaman di TR 12 Dusun Sidomulyo

“Yang seharusnya mereka (perusahaan) memberitahu terlebih dahulu, baru lah beroperasi. Jangan terbalik beroperasi dahulu baru lapor,” tegasnya.

Terkait dengan kecelakaan kerja dengan patahnya tiang crane pada waktu lalu yang menyebabkan tewasnya Muhammad, salah seorang pekerja bangunan PT Tata Mulya Nusantara Indah yang sedang diinvestigasi pihak Polres Kubu Raya.

Kecelakaan kerja tersebut sambung Heri, menjadi ranahnya Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalbar, namun karena kejadian naas tersebut di Kubu Raya, pihaknya turut serta mengevaluasi keberadaan PT Tata Mulya Nusantara yang beroperasi di Kubu Raya.

“Setelah kita melakukan pengecekan BPJS korban tidak ada masalah. Dan pemulangan jenazah juga sudah dilakukan,” tandasnya. (ian)

Comment