Disnakertrans Kubu Raya Sesalkan Perusahaan Tak Lapor Sebelum Beroperasi

KalbarOnline, Kubu Raya – Para pekerja yang langsung diawasi oleh mandor atau subkontraktor proyek wajib berbadan hukum apabila proyek perusahaan menggunakan mandor tidak memiliki legalitas hukum, perusahaan yang mempekerjakan wajib menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) terhadap pekerja.

“Tapi mereka (mandor) sudah membenahi, mungkin karena ketidaktahuan. Berikutnya terus kita sosialisasikan agar tidak terulang lagi,” ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kubu Raya, Heri Supriyanto, saat ditemui di Sungai Raya, Rabu (15/1/2020).

Pelanggaran lainnya, menurut dia perusahaan yang mempekerjakan pekerja diharuskan melaporkan aktivitas maupun jumlah tenaga kerja ke dinas terkait. Faktanya, masih ada perusahaan yang tidak melakukan kewajiban tersebut.

Baca Juga :  UMKM Kubu Raya Raih Penghargaan Siddhakarya 2018

“Yang seharusnya mereka (perusahaan) memberitahu terlebih dahulu, baru lah beroperasi. Jangan terbalik beroperasi dahulu baru lapor,” tegasnya.

Sebelumnya peristiwa patahnya tiang crane pada waktu lalu yang menyebabkan tewasnya Muhammad, salah seorang pekerja bangunan PT Tata Mulya Nusantara Indah masih diinvestigasi pihak Polres Kubu Raya.

Baca Juga :  Bupati Muda Apresiasi Festival Durian Bumi Khatulistiwa 2019

Kecelakaan kerja tersebut kata Heri menjadi ranahnya Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalbar, namun atas kejadian tersebut di Kubu Raya, pihaknya turut serta mengevaluasi keberadaan PT Tata Mulya Nusantara yang beroperasi di Kubu Raya.

“Setelah kita melakukan pengecekan BPJS korban tidak ada masalah. Dan pemulangan jenazah juga sudah dilakukan,” pungkasnya. (ian)

Comment