Peringati Hari Bhakti ke-70, Imigrasi Ketapang Buka Layanan di Hari Libur

KalbarOnline, Ketapang – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang akan tetap membuka pelayanan pembuatan paspor pada hari libur, khususnya di hari Sabtu. Pelayanan paspor simpatik ini dimulai sejak Sabtu (28/12/2019) sampai dengan Sabtu (25/1/2020) mendatang.

Pelayan pembuatan paspor simpatik ini dalam rangka memperingati Hari Bhakti Imigrasi ke-70. Pelayanan di hari libur ini dibuka di Kantor Imigrasi Jalan Lingkar Kota, Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III non TPI Ketapang, Rudi Adriani mengatakan, pelaksanaan pelayanan paspor simpatik ini serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia untuk memperingati Hari Bhakti Imigrasi atau HUT Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia ke-70 yang jatuh pada tanggal 26 Januari 2020.

Peringati Hari Bhakti ke-70, Imigrasi Ketapang Buka Layanan di Hari Libur 1

“Pada kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas III non TPI Ketapang, menugaskan seluruh jajaran pada seksi lalu lintas dan izin tinggal keimigrasian untuk melaksanakan pelayanan Paspor Simpatik setiap hari Sabtu sampai dengan tanggal 25 Januari 2020 mendatang,” ujarnya, Minggu (12/1/2020).

Baca Juga :  Turnamen Voli Kapolres Cup 2019 Resmi Dibuka, Ini Harapan Kapolres Ketapang

Lebih lanjut, Rudi Adriani menyebutkan kalau jenis pelayanan yang diberikan pada pelayan paspor simpatik ini meliputi penerbitan paspor baik baru maupun penggantian dengan sistem antrean walk-in atau datang langsung ke Kantor Imigrasi Ketapang.

Baca Juga :  Kunker ke Ketapang, Pangdam XII/Tpr Tinjau Pembangunan Pembukaan Jalan 20 Kilometer : Hubungkan Daerah Terisolir

“Untuk pelayanan penggantian paspor ada persyaratan khusus yaitu pemohon hanya diperkenankan melakukan penggantian paspor terbitan di atas tahun 2009. Selain itu, penggantian paspor karena hilang atau rusak hanya dilayani di luar pelayanan simpatik yaitu di hari kerja Senin sampai Jumat,” ungkapnya.

Rudi juga menyebutkan, pelaksanaan pelayanan paspor simpatik ini bertujuan untuk mendekatkan diri kepada masyarakat. Di mana bagi masyarakat Ketapang dan Kayong Utara yang tidak sempat melakukan permohonan paspor di hari kerja diharapkan bisa memanfaatkan pelayanan ini.

“Dapat kami informasikan bahwa Kantor Imigrasi Ketapang masih melayani permohonan paspor simpatik yaitu pelayanan paspor khusus di hari Sabtu hingga pada tanggal 18 sampai dengan 25 Januari 2020,” tandasnya. (Adi LC)

Comment