Giliran Usman Diansyah-Sofian Serahkan Surat Mandat ke KPU Ketapang

Sudah tiga balon perseorangan di pusaran Pilkada Ketapang 2020

KalbarOnline, Ketapang – Setelah pasangan Yasir Ansari-Budi Mateus dan Abul Ainen-Maria Magdalena Lili, giliran pasangan bakal calon perseorangan Usman Diansyah-Sofian menyerahkan surat mandat pencalonannya dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang tahun 2020 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ketapang, Selasa (7/1/2020) kemarin.

Bakal calon ini mengaku siap maju dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang tahun 2020. Keseriusan pasangan ini ditunjukkan seringnya berkonsultasi ke KPU Ketapang terkait proses pencalonan bagi calon perseorangan. Bahkan, keduanya sudah menunjuk penghubung (LO) yang juga merangkap sebagai operator utama untuk melakukan input data dukungan (formulir B.1.KWK.Perseorangan) ke dalam SILON.

Anggota KPU Ketapang Divisi Teknis, Ahmad Shiddiq mengatakan dengan diterimanya surat mandat dari pasangan balon Usman Diansyah-Sofian, maka sudah ada tiga pasangan bakal calon dari perseorangan yang akan berkontetasi dalam perebutan kursi KB 1 G.

Baca Juga :  Tinggalkan PDIP, Budi Mateus Kembali Nyaleg Lewat Demokrat

“Pasangan bakal calon Usman Diansyah-Sofian telah menyerahkan surat mandatnya pada Selasa (7/1/2020) kemarin dan dengan demikian mereka diberi akses ke aplikasi SILON,” ujarnya, kemarin (8/1/2020).

Dia menjelaskan, sudah menjadi kewajiban KPU untuk memberikan username dan password kepada LO dan operator yang akan maju pada Pilkada.

“Hari ini (Rabu; red) telah dilakukan bimbingan teknis penggunaan aplikasi kepada operatornya yang juga disaksikan oleh Bawaslu. Dengan demikian operator sudah bisa melakukan input data dukungan melalui aplikasi SILON,” jelasnya.

Sebelumnya, lanjut Shiddiq, KPU Ketapang sudah memberikan username dan password kepada LO dan operator dua pasangan bakal calon yaitu, Yasir Ansari-Budi Mateus dan Abul Ainen-Maria Magdalena Lili. Beberapa kegunaan dari aplikasi SILON bagi KPU di antaranya untuk penelitian kegandaan, penelitian keberadaan dukungan dalam DPT dan DP4, pendaftaran pasangan calon, penelitian syarat calon dan syarat perbaikan calon hingga publikasi hasil dari proses pencalonan pemilihan.

Baca Juga :  Kelompok Tani Binaan CMI Berhasil Tingkatkan Hasil Panen Semangka Sebanyak 4 Ton

“Ini merupakan wujud transparansi dari penyelenggara pemilihan,” ucapnya.

Sementara bagi pasangan calon, lanjutnya, SILON dapat membantu bakal pasangan calon perseorangan dalam melakukan input dukungan dan mengetahui hasil dari proses pencalonan yang dilakukan oleh KPU Provinsi/kabupaten/kota.

“Merupakan tugas operator pasangan bakal calon untuk melakukan input data dukungan yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten yakni minimal 31.793 dukungan yang tersebar paling sedikit di 11 kecamatan yang disusun per desa/kelurahan dan tidak boleh ada dukungan ganda,” bebernya.

Shiddiq menambahkan, pasangan bakal calon sangat mengandalkan produktivitas dan efektifitas operator dalam melakukan input dukungan, mengingat waktu penyerahan dukungan ini kurang lebih satu bulan ke depan yaitu tanggal 19-23 Februari.

“Oleh karena itu, kinerja operator cukup menentukan proses selanjutnya,” pungkas Shiddiq. (Adi LC)

Comment