Cornelis Serap Aspirasi Warga Tionghoa yang Terdampak Pembangunan Pelabuhan Kijing

Polemik Ganti Rugi Makam Tionghoa di Mempawah

KalbarOnline, Mempawah – Anggota Komisi II DPR-RI, Cornelis, MH menyempatkan diri bertandang ke Kabupaten Mempawah. Lawatan Cornelis ke kabupaten berjuluk Bumi Galaherang itu dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat Tionghoa yang tergabung dalam Yayasan Pelayanan Kematian Orang Tionghoa tahun 1976 (YPKOT 76) atau lebih dikenali dengan nama Yayasan Bhakti Baru (YBB), Jumat (3/1/2020) pagi.

Diketahui bahwa saat ini terjadi polemik antara YBB dan YPKOT akta notaris 2018 yang masih belum mendapat titik temu, di mana ganti rugi aset makam Tionghoa yang terdampak pembangunan Pelabuhan Internasional Kijing di Kecamatan Sungai Kunyit belum jelas diberikan kepada pihak yang mana.

Mantan Gubernur Kalbar dua periode itu menegaskan bahwa dirinya sebagai anggota Komisi II DPR-RI akan menerima seluruh aspirasi masyarakat yang mengadu kepadanya.

“Tujuan saya datang ke sini tentunya untuk menerima aspirasi masyarakat Kabupaten Mempawah, terutama bagi yang memilih saya. Permasalahan ganti rugi makam ini akan saya koordinasikan dengan pihak terkait sesuai dengan wewenang saya di Komisi II DPR-RI,” ujarnya.

Selama reses yang dilakukan di Kalimantan Barat, kata dia, ada aduan kepadanya terkait permasalahan ganti rugi aset makam Tionghoa yang terdampak pembangunan pelabuhan internasional.

Baca Juga :  Sutarmidji Terima Kunjungan Kerja Cornelis: Bahas Kebijakan Formasi CPNS

“Oleh karena itu saya akan menerima dan mempelajari masalah yang sedang terjadi ini, untuk menentukan langkah apa yang bisa diambil, pada intinya saya ke sini untuk membantu rakyat,” tegasnya.

Siap bantu YBB secara maksimal

Ayah dari Bupati Landak ini turut mengakui bahwa dirinya sudah menyerap aspirasi yang disampaikan dan sudah ada beberapa masukan yang diberikannya kepada YBB yang sedang mengalami sengkarut dengan YPKOT.

“Tadi saya sudah tanyakan terkait dokumen-dokumen yang dimiliki oleh pemilik yayasan, kemudian mereka sudah melakukan hal yang benar, sudah ada pengacara, karena kita tidak bisa bertindak sendiri-sendiri, artinya harus sesuai dengan hukum yang berlaku,” tukasnya.

Cornelis menegaskan bahwa dirinya akan membantu YBB semaksimal mungkin. Pasalnya, kata dia, YPKOT dengan akta notaris tahun 2018 memiliki unsur pemalsuan dokumen dan akan dibawa pihak berwenang. Oleh karena itu, ia mendesak pihak terkait agar segera menyelesaikan persoalan itu jika terdapat unsur pencaplokan.

“Kita akan bantu (YBB) semaksimal mungkin, jika ada unsur pemalsuan dokumen akan kita bawa kepada kepolisian, jika ada unsur pencaplokan maka saya minta itu segera diselesaikan,” tegasnya.

Baca Juga :  Soal Polemik Penamaan Pelabuhan Internasional di Pantai Kijing Mempawah, Sekda Kalbar: Terserah Pak Jokowi

Dirinya juga mewanti-wanti Pelindo agar jangan sampai salah melakukan pembayaran ganti rugi aset tersebut, sebab bisa berdampak kepada kerugian Pelindo sendiri.

“Kalau Pelindo salah bayar, tidak tepat kepada yang berhak, maka mereka akan rugi, karena persoalan ini bukan sepele, karena menyangkut kuburan yang mana notabenenya sesuai dengan aturan tidak boleh digusur, seperti keramat dan tempat-tempat tertentu itu tidak boleh,” paparnya.

Mantan Ketua DPD PDIP Kalbar ini juga mengingatkan masyarakat atau ahli waris dari makam Tionghoa tersebut agar siap-siap berperkara di meja hijau, sebab jika selama ini kata dia, pemilik Yayasan yang lama (YBB) yang sudah ada sejak 1976 dengan segala dokumen yang ada, tidak pernah menyerahkan kepada siapapun apalagi membuat akta baru, maka pengadilan bisa menggugurkan akta notaris tahun 2018 milik YPKOT.

“(Ahli waris) jangan main hakim sendiri, demikian juga Pelindo, kemudian Pemerintah Daerah, harus membantu menyelesaikan permasalah tersebut dan tidak boleh terlibat hanya dengan melihat kertas yang ada di atas meja, harus melihat fakta di lapangan,” tegasnya.

Sebut pembangunan Pelabuhan Internasional Kijing diperlukan

Di sisi lain, ia menegaskan, pembangunan Pelabuhan Internasional Kijing sangat diperlukan, oleh sebab itu dirinya selaku anggota Komisi II yang juga bermitra dengan Kementerian ATR/BPN akan melakukan komunikasi secara berkelanjutan agar permasalahan tersebut segera selesai.

“Kita tidak boleh menghambat pembangunan dan pemerintah juga tidak boleh menyengsarakan rakyat, artinya harus ada win win solution, sama-sama nyaman, pemerintah nyaman, masyarakat nyaman,” tandasnya. (Fai)

Comment