Dinas PUTR Ketapang Sebut Progres Jalan Pelang-Batu Tajam Baru 70 Persen

Perusahaan terancam diblacklist

KalbarOnline, Ketapang – Mega proyek pembangunan peningkatan Jalan Pelang-Batu Tajam yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Ketapang sebesar Rp56 miliar hingga saat ini belum rampung dikerjakan.

Sesuai kontrak, pengerjaan proyek jalan Pelang-Batu Tajam telah selesai, lantaran di dalam kontrak tercantum pengerjaan selama 180 atau berakhir pada tanggal 29 Desember 2019 namun saat ini progresnya masih berada di angka 70 persen, Senin (30/12/2019).

Baca Juga :  BGA Group Salurkan Bantuan Bagi Korban Banjir di Kecamatan Nanga Tayap

Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Ketapang sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek peningkatakan Jalan Pelang-Batu Tajam, Arif Lukman mengatakan, saat ini proyek peningkatan Jalan Pelang-Batu Tajam baru mencapai 70,8 persen.

“Pelaksana meminta pengajuan permohonan perpanjangan yang sesuai Kepres kita berikan kesempatan melanjutkan pekerjaan sesuai usulan pelaksana selama 50 hari ke depan, namun perpanjangan ini dikenakan denda sesuai aturan yang ada,” ujarnya, Senin (30/12/2019).

Baca Juga :  Wabup Ketapang Hadiri High Level Meeting Terkait Kemiskinan Ekstrem dan Stunting Provinsi Kalbar Tahun 2024

Arif Lukman menyebutkan, jika dalam perpanjangan ini pihak pelaksana tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut maka selain mendapatkan denda setiap hari selama masa perpanjangan pihak pelaksana terancam akan diblacklist.

“Sanksi tegas akan kita berikan jika perusahaan tidak dapat menyelesaikan, nanti perusahaan akan kita ajukan untuk diblacklist,” tandasnya. (Adi LC)

Comment