Categories: Ketapang

Polisi Gadungan di Ketapang Cabuli Gadis di Bawah Umur

KalbarOnline, Ketapang – Kepolisian Resort (Polres) Ketapang berhasil mengamankan seorang pemuda asal Tanjung Satai, Kecamatan Pulau Maya, Kabupaten Kayong Utara (KKU) lantaran diduga telah mencabuli seorang gadis AH yang masih berusia di bawah umur dan berstatus pelajar di Kabupaten Ketapang, Rabu (25/12/2019) dini hari.

Pelaku yang merupakan seorang pengangguran berinisial FH (21) ini, melancarkan aksinya mengaku sebagai anggota Polisi yang bertugas di Polsek Marau untuk mengelabui korban.

Kapolres Ketapang, AKBP RS Handoyo melalui Paur Humas Polres Ketapang, IPDA Matalib mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan orang tua korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku terhadap anaknya.

“Pelaku berhasil diamankan saat sedang berada di lobby hotel Borneo Ketapang sekitar pukul 00.30 Wib,” katanya, Kamis (26/12/2019).

Matalib menjelaskan, kronologis perbuatan pelaku yang berawal dari perkenalan singkat antara pelaku dan korban melalui aplikasi media sosial WhatsApp pada awal November 2019 lalu. Pelaku mengaku sebagai anggota Polsek Marau dan mengajak korban bertemu pada Selasa (24/12/2019) lalu sekitar pukul 06.30 Wib.

“Setelah itu, pelaku kemudian menjemput korban di rumah orang tua korban dengan dalih akan mengajak korban sarapan pagi,” ungkapnya.

Kemudian pelaku mengajak korban menginap di sebuah losmen Pawan Biru yang berada di jalan Tengkawang. Di tempat itu, pelaku melancarkan aksinya untuk mencabuli korban sebanyak tiga kali. Setelah berhasil mencabuli korban, pelaku memesan ojek online untuk mengantar korban kembali ke rumahnya.

“Sesampainya dirumah, korban pun menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. Tak terima dengan apa yang telah dialami anaknya, orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Ketapang,” tukasnya.

Saat ini, pelaku berserta barang bukti satu helai baju lengan panjang dan pakaian dalam korban telah diamankan di Mapolres Ketapang guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku sendiri dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Pasal 76 D.

“Pelaku diancam pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun hukuman kurungan penjara,” tandasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria
Tags: Ketapang

Recent Posts

Warga Sungai Duri Ditemukan Tewas Usai Dua Hari Pencarian

KalbarOnline, Bengkayang - Seorang pria bernama Lay Nam Ng (58 tahun), warga Dusun Cahaya Selatan,…

4 hours ago

Ani Sofian Apresiasi Bank Kalbar Dukung Pembangunan di Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)…

4 hours ago

Cari Duit Untuk Judi Online, Pasangan Sejoli Ini Malah Mencuri di Swalayan

KalbarOnline, Kubu Raya - Demi mendapatkan uang untuk bermain judi online, pasangan siri di Pontianak…

8 hours ago

Romi Wijaya Ikuti RUPSLB BPD Kalbar Tahun 2024

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham Luar…

8 hours ago

Tips Penggunaan Antibiotik yang Tepat

KalbarOnline, Pontianak - Penyakit infeksi masih menjadi salah satu masalah kesehatan masyarakat Indonesia yang sering…

8 hours ago

Pameran Seni Merawat Ingatan Warga, Rekomendasi Gallery Date untuk Libur Panjang di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pameran Seni "Merawat Ingatan Warga" bisa menjadi salah satu pilihan untuk menikmati…

8 hours ago