Karhutla, Polres Ketapang Segel Lahan PT Prana Indah Gemilang

KalbarOnline, Ketapang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang mengungkap aksi pembakaran lahan yang dilakukan perusahaan di Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang. Perusahaan yang diduga sengaja melakukan pembakaran lahan itu adalah PT Prana Indah Gemilang (PIG).

Kapolres Ketapang, AKBP RS Handoyo melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan, kejadian bermula pada 7 September 2019 lalu. Di mana terjadi kebakaran lahan perkebunan di areal konsesi milik PT PIG. Hal itu lantas menjadi dasar pihaknya menyegel areal konsensi PT PIG pada Kamis (12/12/2019).

“Lokasi areal yang terbakar berada di blok A21, B1, B2 dan B3 dengan luasan yang terbakar cukup parah,” ujarnya Jumat (13/12/2019).

Baca Juga :  May Day Tanpa Demo, Ini Tuntutan Buruh di Ketapang

Kasat turut menjelaskan bahwa sebelumnya Tim Gakkum Karhutla Sat Reskrim Polres Ketapang telah mendatangi areal konsensi PT PIG untuk melanjutkan proses olah TKP pada 11 September 2019 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan terkait kebakaran, pihaknya menemukan bukti bahwa PT PIG tidak memiliki standar minimal sistem dan sarana prasarana pencegahan dan penanggulangan karhutla.

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilaksanakan berdasarkan proses penanganan pemadaman, kelengkapan Sarpras perusahaan terkait dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan serta dilampauinya baku mutu udara ambien dan kerusakan lingkungan hidup berdasarkan sampel tanah sehingga diketahui layak untuk dilaksanakan penyidikan,” jelasnya.

Baca Juga :  Upacara HUT TNI ke-77 di Ketapang Berlangsung Khidmat

Saat ini sejumlah saksi yakni MF sebagai pelaksana, VT yang merupakan asisten lapangan, MA asisten perawatan dan BT selaku security perusahaan telah diperiksa. Sejumlah barang bukti berupa dokumen IUP dan dokumen ijin lokasi PT PIG serta arang kayu sisa pembakaran telah diamankan.

Atas kejahatan ini polisi menjerat perusahaan sawit tersebut dengan pasal 99 ayat (1) Jo Pasal 116 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Pelaku pembakaran bisa dikenai ancaman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp3 miliar,” tandasnya.

Sementara manajemen PT PIG belum memberikan keterangan terkait dugaan aksi pembakaran lahan yang dilakukan di areal perusahaan. Hingga berita ini diterbitkan, KalbarOnline.com juga belum mendapatkan keterangan dari manajemen perusahaan terkait penyegelan tersebut. (Adi LC)

Comment