Tak Hanya Dugaan Pengerukan Pasir Ilegal, Kacab BNI Ketapang Juga Tersandung Kasus Dugaan Penipuan

KalbarOnline, Ketapang – Kepala Cabang (Kacab) BNI Ketapang, Taurus Budi yang juga merupakan pemilik CV Kendawangan Quarindo Perkasa (KQP) yang saat ini sedang tersandung persoalan pengerukan pasir di bibir pantai Dusun Sungai Gayam, Kecamatan Kendawangan, diketahui juga sedang menghadapi persoalan lain yang saat ini sedang ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat. Taurus Budi diduga melakukan penipuan terkait jual beli tanah sehingga dirinya dilaporkan oleh pihak yang merasa dirugikan ke Mapolda Kalbar.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles saat dikonfirmasi mengenai adanya informasi mengenai kasus dugaan penipuan mark-up pembelian tanah yang dilakukan oleh Kepala Cabang BNI Ketapang yang saat ini kasus tersebut ditangani Polda Kalbar.

“Ya benar, kasusnya ditangani Ditreskrimum Polda,” ucapnya.

Baca Juga :  Sekda Ketapang Hadiri Perayaan Natal Bersama 2023 Provinsi Kalbar

Kombes Pol Donny juga mengatakan bahwa kasus yang ditangani Ditreskrimum Polda Kalbar masih dalam proses lebih lanjut dan akan disampaikan kembali progres dari kasus tersebut.

“Perkembangan nanti akan kami sampaikan, yang jelas kasus tersebut sudah ada laporan pengaduannya,” tukasnya.

Sementara Kacab Bank BNI Ketapang, Taurus Budi saat dikonfirmasi memilih bungkam dan meminta awak media untuk meminta keterangan terkait persoalan tersebut ke kuasa hukumnya.

“Silahkan komunikasi sama Pak Yani,” katanya.

Kuasa hukum Kacab Bank BNI, Al Muhammad Yani membenarkan bahwa kliennya sedang menghadapi persoalan di Mapolda Kalbar, hal tersebut sesuai dengan undangan yang disampaikan oleh Direktorat Reserse Umum Polda Kalbar yang ditujukan kepada kliennya atas nama Taurus Budi.

Baca Juga :  Terobos Lampu Merah, Pria Paruh Baya di Ketapang Tewas

“Sudah ada undangan klarifikasi untuk klien kami terkait perkara jual beli tanah, tetapi inikan baru undangan klarifikasi, jadi belum ada arah kemanapun,” terangnya.

Ia juga menuturkan bahwa undangan klarifikasi untuk kliennya tertanggal 18 November 2019 lalu, hanya saja lantaran kliennya sedang ada acara di BNI pusat yang tidak bisa ditinggalkan sehingga kliennya belum bisa menghadiri undangan klarifikasi tersebut.

“Jadi kita sudah sampaikan permohonan jadwal ulang, sekarang kita tinggal menunggu penjadwalan ulang dari Polda,” tuturnya.

Ia menambahkan, terkait kasus jual beli tanah di mana yang diadukan pihak pengadu kepada kliennya di Polda Kalbar, ia mengaku belum bisa memberikan statmen lebih lanjut.

“Apakah jual beli tanah di Ketapang atau di tempat lain, kami belum tahu, jadi menunggu hasil klarifikasi nanti,” tandasnya. (Adi LC)

Comment