Bupati Melawi 6 Bulan Bakal Tak Bergaji

Di Mempawah DPRD Zonk

KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menegaskan akan memberikan sanksi kepada Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Melawi lantaran tidak mengesahkan Perda anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2020.

“Hasil evaluasi awalnya, Mempawah yang salah itu DPRD. Maka seluruh anggota DPRD sesuai aturan tidak boleh terima penghasilan selama enam bulan. Itu pasti, tak ada kompromi,” ujarnya tegas saat diwawancarai awak media, Selasa (10/12/2019) kemarin.

Untuk Kabupaten Mempawah, kata Midji, Bupatinya sudah mengajukan APBD pada 9 September sementara jadwal pengesahannya pada 29 November.

“Bupati sudah mengajukan APBD pada 9 September, pengesahannya 29 November. Tiba-tiba buat Bamus baru, mau disahkan 30 Desember. Artinya, DPRD-nya. Saya secara normatif harus memberikan sanksi,” tukasnya.

Sanksi itu juga akan diterapkan untuk Kabupaten Melawi. Di mana, diungkap Midji, berdasarkan evaluasi, Bupati Melawi dinyatakan bersalah.

“Kalau Melawi yang salah sementara ini Bupati, berarti Bupati tak boleh terima penghasilan selama enam bulan. Saya pastikan mulai 1 Januari itu berlaku,” tegasnya lagi.

Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji mengungkapkan bahwa ada dua daerah dari 14 Kabupaten/Kota di Kalbar yang belum mengesahkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2020. Dua daerah itu yakni Mempawah dan Melawi yang telah melewati batas waktu penyusunan APBD tertanggal 30 November.

“Jadi batas waktu penyusunan APBD itu sudah berakhir 30 November. Ada dua yang tidak menyelesaikan Perda APBD 2020 yakni Mempawah dan Melawi. Kita akan pelajari,” ujarnya saat diwawancarai awak media pada Selasa (3/12/2019) lalu.

Kabupaten Melawi, ditegaskan Midji, bukan merupakan kali pertama terlambat, melainkan sudah masuk tahun ke empat terlambat.

Baca Juga :  Pontianak Jadi Kota Paling Optimisme Terhadap Masa Depan Indonesia

“Saya akan pelajari kasusnya untuk dua daerah ini, kalau tahapan yang dilakukan eksekutif sudah jelas, Bupati sudah melaksanakan tanggung jawabnya, tapi DPRD tidak mengesahkan, cukup Bupati keluarkan Peraturan Kepala Daerah. Saya akan terapkan sanksi, kalau misalnya yang salah eksekutif, maka Bupati bersama Wakil Bupati tak boleh terima hak-haknya, kecuali gaji. Kalau yang salah dewan, hak-hak dewan juga tidak akan diberikan selama enam bulan, saya pastikan saya akan kenakan sanksi itu, kalau tidak, maka akan seperti itu lagi. Termasuk nanti kunjungan atau studi banding, tak boleh selama enam bulan. Kalau mau protes silahkan saja, saya pastikan ini sesuai prosedur,” tegasnya.

Midji berujar, letak kasus khusus untuk Kabupaten Melawi, kedua belah pihak baik dari eksekutif dan legislatif salah.

“Pak Panji baru masukan November sehingga dewan tidak bisa bahas, tapi kita masih kaji, apakah yang satu sisi salah dewan atau Bupatinya, saya tetap akan kaji melalui tim bagian hukum, BPKPD dan pemerintahan. Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, saya akan lakukan kewenangan itu, bisa jadi eksekutifnya disanksi, bisa jadi legislatif disanksi, bisa jadi dua-duanya disanksi, kita sedang pelajari,” tegasnya.

Orang nomor wahid di Bumi Tanjungpura ini mengungkapkan bahwa dirinya telah menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Melawi segera mengganti Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) lantaran tidak pernah aktif, ditambah lagi jabatan Sekretaris Daerah yang sudah lebih dari 10 tahun.

“Melawi ini sudah saya sarankan segera ganti Ketua TAPDnya karena tidak pernah aktif, Sekdanya itu sudah lebih dari 10 tahun, harusnya segera dilakukan open bidding. Melawi ini tahun ke empat, setiap tahun begini terus, apa yang salah di sana itu. Harusnya itu cepat, bisa cepat,” tukasnya.

Baca Juga :  Kick Off Satu Data Kalimantan Barat

“Semua harusnya dibicarakan, jangan ada yang saling ngotot-ngototan, kecuali memang prosedurnya. Ini masalah pemanfaatan APBD. Kalaupun nanti disahkan melalui Peraturan Kepala Daerah, juga mempengaruhi dalam belanja, batasannya ada, itu yang dirugikan daerah. Makanya kalau Melawi tak maju-maju, karena APBD-nya amburadul terus. Ada aturannya, harusnya Melawi itu antara dua pihak itu, kalau saya auditornya, harus ada yang mengembalikan pendapatan yang mereka sudah dapat, karena APBD-nya terlambat,” timpalnya.

Khusus untuk Melawi, dirinya akan menurun tim. Sementara untuk Mempawah, diterangkan Midji, hanya berdasarkan laporan yang kemudian akan dilakukan pengkajian.

“Lalu kita akan tentukan sanksinya, siapa yang dikenakan sanksi, apakah dewan atau eksekutif, kemudian kita akan laporkan ke Kemendagri. Saya pastikan ada sanksi. Yang seperti ini tak bise main-main, masa Melawi itu empat tahun tak pernah tepat waktu, baru tahun kemarin tepat waktu, sekarang udah ribut lagi,” tandasnya.

Kemendagri : Sesuai Peraturan

Sementara Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin mengatakan bahwa sanksi terhadap daerah yang tidak menyerahkan dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggara pemerintah daerah. Menurutnya, sebelum sanksi ditetapkan, dilakukan evaluasi untuk mengetahui penyebab keterlambatan.

“PP-nya sudah ada itu, PP 12 tahun 2017, tapi itu kan masih dievaluasi, artinya dievaluasi kenapa terlambat, kalau misalnya penyebabnya itu antara kepala daerah maka yang kena sanksi kepala daerah,” kata Syarifuddin.

“Kalau nanti penyebabnya kepala daerah, kepala daerah yang kena sanksi, kalau penyebabnya DPRD, DPRD yang kena sanksi,” timpalnya.

Diketahui bahwa, sesuai dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020, diketahui batas akhir penetapan APBD paling lambat 30 November.

Penjelasan sanksi juga terdapat pada UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 312 ayat (2). DPRD dan kepala daerah, dalam hal ini Bupati Melawi, Panji dan anggota DPRD Mempawah bakal dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama enam bulan. (Fai)

Comment