LHKPN Kota Pontianak Capai 100 Persen

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah secara konsisten akan terus melakukan langkah-langkah perbaikan regulasi, tata kelola kelembagaan, kebijakan yang juga diimbangi dengan dilakukannya pengawasan yang efektif baik internal maupun eksternal dengan melibatkan partisipasi publik melalui keterbukaan informasi.

Menurut Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono ada beberapa informasi penting yang disampaikan oleh Pemerintah Pusat ketika menghadiri peringatan Hari Anti Korupsi sedunia Tahun 2019 di Gedung Merah Putih KPK RI, Senin (9/12/2019).

Informasi itu antara lain terkait tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dimana setiap tahun pejabat penyelenggara negara dan pegawai yang memiki jabatan strategis, wajib untuk melaporkannya.

“Untuk Kota Pontianak, tahun 2019 sudah semua yang melaporkan LHKPN, hanya 5 orang saja yang belum melaporkan tepat waktu dari 1.483 wajib LHKPN, yang terdiri pejabat eselon dua, eselon tiga, eselon empat, guru-guru dan para kepala sekolah, Pejabat pengelola keuangan dan barang serta PBJ,” kata Edi Rusdi Kamtono.

Selain LHKPN juga disampaikan arahan-arahan yang berkaitan dengan Korsupgah KPK, tidak hanya penindakan tapi juga pencegahan.

“Pemanfaatan aset dan potensi pendapatan daerah ini juga kita harapkan bisa meningkat dengan adanya koordinasi dan supervisi dari KPK,” harapnya.

Baca Juga :  Bupati Rupinus Saksikan Penandatangan MoU Antara Pemrov Kalbar dengan Solidaridad

Orang nomor wahid di Kota Pontianak ini berharap tidak hanya para Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kota Pontianak saja yang berintegritas tetapi warga juga harus terus belajar bagaimana berintegritas dalam bermasyarakat seperti berusaha jujur dan disiplin dalam waktu, tertib di jalan, tidak buang sampah sembarangan sehingga mencerminkan budaya dan kearifan lokal yang ada.

Hal senada juga disampaikan oleh Inspektur Kota Pontianak, Sri Sujiarti bahwa tahun 2019 wajib lapor LHKPN Kota Pontianak sebanyak 1483 orang.

“Kemarin telah disampaikan bahwa pencapaian LHKPN Kota Pontianak sudah seratus persen dan tercepat pencapaiannya,” ujar Sri Sujiarti ketika mendampingi Wali Kota Pontianak di gedung KPK.

Lebih lanjut, Sri Sujiarti mengatakan bahwa dari seluruh wajib lapor LHKPN tahun 2019, ada lima orang yang terlambat melakukan pelaporan LHKPN sehingga yang bersangkutan dikenakan sanksi berupa penundaan gaji berkala selama satu tahun, seperti diatur dalam Peraturan Walikota Pontianak Nomor 2 Tahun 2019 tentang LHKPN dan LHKASN di Kota Pontianak.

“Jika yang bersangkutan masih juga tidak melaporkan LHKPN maka akan dikenakan sanksi penurunan pangkat selama 1 tahun, namun sudah diselesaikan, sehingga kita bisa mencapai 100 persen,” kata Sri Sujiarti.

Baca Juga :  Pj Wako Hadiri Peresmian Rumah Sakit Angkatan Laut Rahadi Osman Pontianak

Untuk mempertahankan apa yang telah dicapai harus ada kiat-kiat khusus karena Wali Kota Pontianak menginginkan semua pejabat strategis yang rawan korupsi wajib melaporkan LHKPN, Setiap sabtu dan minggu, Inspektorat menyiapkan diri untuk bisa diundang atau wajib lapor bisa datang ke kantor inspektorat untuk melakukan penginputan pada aplikasi LHKPN.

“ini kan bukan yang pertama Pemkot dalam menginput LHKPN, hanya tinggal mengupdate saja sehingga tidak susah lagi apakah ada perubahan atau lainnya tapi kalau dinas yang besar seperti Dinkes dan Dikbud, kita langsung turun ke lapangan membantu,” jelasnya.

Selain itu, sejak tahun 2019 Pemerintah Kota Pontianak berdasarkan amanah Reformasi Birokrasi, maka semua PNS selain wajib LHKPN juga wajib melaporkan LHKASN yang masa laporannya Januari – Desember. Untuk LHKASN yang sudah dilaporkan sampai saat ini pada posisi 56,52 persen. Diharapkan pada waktu yang masih tersisa di bulan Desember ini, semua PNS sudah melaporkan kekayaannya 100 persen. LHKPN dan LHKASN secara kontinyu dilaporkan per tahun, atau apabila ada mutasi jabatan.

Akhir tahun ini Inspektorat Kota Pontianak akan kembali mengeluarkan surat edaran kepada organisasi perangkat daerah untuk mengupdate data wajib LHKPN nya dan dengan masa laporan Januari – 31 Maret 2020.

“Perubahan data wajib LHKPN bisa disebabkan, beberapa yang sudah mutasi keluar, mutasi masuk, kemudian jabatan promosi, pensiun, meninggal dunia dan sebagainya, itu harus tercover sebagai Wajib LHKPN yang baru,” pungkas Sri Sujiarti. (my)

Comment