Serahkan DIPA 2020, Ini Pesan Bupati Rupinus

KalbarOnline, Sekadau – Bupati Sekadau, Rupinus menyerahkan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) tahun anggaran 2020 Kepada Satuan Kerja Pengelola Dana APBN yang dilangsungkan di Ruang Rapat Bupati Sekadau, Jumat (6/12/2019). Sebanyak 15 DIPA yang diserahkan Bupati kepada 9 kuasa pengguna anggaran (KPA).

Dalam sambutannya, Bupati Rupinus menyatakan bahwa penyerahan DIPA APBN tahun Anggaran 2020 merupakan awal pelaksanaan Undang-undang nomor 20 tahun 2019 tentang anggaran pendapatan belanja negara tahun 2020 dan kebijakan fiskal pemerintah tertuang dalam APBN 2020 yang mengambil tema ‘APBN untuk Akselerasi Daya Saing melalui Inovasi dan Penguatan Kualitas Sumber Daya Manusia’ di tahun 2020.

“Untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional di tahun 2020, Pemerintah akan mengarahkan pada lima program prioritas kerja yakni pembangunan Sumber Daya Manusia, pembangunan infrastuktur, penyederhanaan segala bentuk kendala regulasi, transformasi ekonomi dan penyederhanaan birokrasi,” jelasnya.

Adapun DIPA yang diserahkan berjumlah 15 DIPA dari 9 satuan kerja dengan jumlah total Rp82,670 miliar atau turun 3 persen dibandingkan pada tahun 2019 sebesar Rp85,009 miliar dari besaran pagu DIPA untuk tahun Anggaran 2020 sebesar Rp52,45 miliar diperuntukkan untuk belanja pegawai  atau sebesar 63,44 persen. Di mana selebihnya digunakan untuk belanja barang, belanja modal dan bantuan sosial. Oleh karena itu, Bupati berpesan agar DIPA ini dapat memacu pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sekadau.

Baca Juga :  Ini Hasil Kesepakatan TP3K Sekadau dan CV Lintas Sawit Abadi

“Diserahkannya DIPA tahun 2020 ini diharapkan agar dalam pelaksaannya dapat memacu pertumbuhan ekonomi, peningkatan pelayanan dasar publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan di Sekadau,” tandasnya.

Sementara Kepala KPPN Sanggau, Bulus Lumban Gaol menuturkan, penyerahan DIPA ini merupakan hasil dari rangkaian proses perencanaan, penganggaran dan pembahasan, baik internal pemerintah maupun pemerintah dengan DPR.

“DIPA, sebagai dokumen yang menjadi dasar pengeluaran negara, pencairan atas beban APBN, serta pendukung kegiatan akuntansi Pemerintah. Penyerahan DIPA dilaksanakan sebelum dimulainya tahun anggaran 2020, dengan harapan agar program dan kegiatan tahun 2020 dapat segera dilaksanakan dan manfaatnya bisa lebih cepat dirasakan oleh masyarakat,” tukasnya.

Baca Juga :  Wakil Bupati Sekadau Jenguk Warga Dusun Emparak Yang Menderita Penyakit Tumor Sejak 5 Tahun Silam

Adapaun rincian DIPA anggaran 2020 untuk Kabupaten Sekadau tahun 2020 yaitu sebanyak 15 DIPA dengan jumlah Rp82,670 miliar. Sedangkan, besaran pagu DIPA tahun 2019 di antaranya belanja pegawai sejumlah Rp52,45 miliar, belanja barang sejumlah Rp28,09 miliar, belanja modal sejumlah Rp2,062 miliar, belanja bantuan sosial sejumlah Rp61 juta.

Sedangkan, alokasi dana transfer ke daerah dan dana desa tahun 2020 ditetapkan sejumlah Rp188 miliar dengan rincian, Dana Alokasi Khusus Fisik, dengan pagu Rp104 miliar atau naik 44 persen dari alokasi tahun 2019 dengan rincian masing-masing, DAKF Reguler berjumlah enam bidang dengan pagu Rp88 miliar, DAKF Penugasan berjumlah tujuh bidang dengan pagu Rp15 miliar, Dana Desa sejumlah Rp84 miliar untuk 87 desa yang mengalami kenaikan sebesar 4 persen dari alokasi tahun 2019.

Perkembangan penyerapan anggaran per jenis belanja tahun berjalan dengan data sampai dengan 4 Desember 2019 masing-masing, belanja pegawai terserap 99 persen atau sejumlah Rp48,75 miliar, Belanja Barang terserap 93 persen atau sejumlah Rp38,8 miliar, Belanja Modal terserap 62 persen atau sejumlah Rp870,031 juta, belanja bantuan sosial terserap 96 persen atau sejumlah Rp51 Juta. Kemudian DAK Fisik sudah disalurkan sebesar 80 persen atau sejumlah Rp58 miliar dan Dana Desa sudah disalurkan sebesar 99 persen atau sejumlah Rp80,579 miliar. (Mus)

Comment