Buka Rapat Pembahasan Raperda RDTR BWP Industri Sungai Ringin, Ini Harapan Wabup Askiman

KalbarOnline, Sintang – Wakil Bupati Sintang, Askiman secara resmi membuka rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) BWP Industri Sungai Ringin yang dilangsungkan di Hotel My Home Sintang, Kamis (5/12/2019).

Pada kesempatan itu, Wabup Askiman mengatakan, ruang menjadi sebuah komoditas yang mahal dan eksklusif sebab ruang jumlahnya relatif tetap.

“Masalahnya adalah jumlah manusia bertambah dan aktivitasnya terus berkembang secara pesat, masalah tersebut menimbulkan persoalan yang dihadapi dalam penataan ruang pada suatu wilayah atau kawasan diantaranya adalah konflik berdimensi ruang, maka untuk itu diperlukan rencana penataan ruang berkualitas, berkelanjutan dan inklusif,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Sintang, kata dia, telah memiliki Peraturan Daerah nomor 20 tahun 2015 tentang RTRW Kabupaten Sintang 2016 sampai dengan 2036.

“Untuk menyelaraskan dengan RTRW Kabupaten tersebut diperlukan suatu rencana rinci yang merupakan penjabaran dari RTRW dan berfungsi mengatur dan menata kegiatan fungsional berupa RDTR untuk pusat-pusat kegiatan dan RTR KSK untuk ruang spesifik yang diprioritaskan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bupati Cup III 2018 Resmi Dimulai, Jarot Harap Tak Melulu Sintang Jadi Juara

Menurutnya, BWP Industri Sungai Ringin sebagai pusat kegiatan lokal (PKL) perlu diarahkan pemanfaatan ruang secara bijaksana, berhasil guna, serasi selaras, seimbang dan berkelanjutan.

“Kita bersyukur pada hari ini kita dapat melakukan rangkaian dari tahapan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTR) Kawasan Industri Sungai Ringin. Penyusunan dokumen ini terwujud melalui program bantuan teknis dari direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian ATR/BPN,” tukasnya.

Ia pun turut mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN yang telah membantu Pemerintah Kabupaten dalam penyusunan dokumen penataan ruang.

“Bagi pemerintah Kabupaten Sintang dengan terwujudnya penyusunannya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Industri Sungai Ringin memiliki arti penting yaitu yang pertama, bahwa penyusunannya disesuaikan dengan standar Online Single Submission (OSS) yang mengacu peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2018 dengan demikian keberadaan RDTR Kawasan Industri Sungai Ringin ini sebagai alat bantu dalam menyederhanakan dan mempermudah birokrasi perizinan,” tukasnya lagi.

Baca Juga :  Bupati Jarot Tawarkan Bahan Baku Rotan Kala Berkunjung ke Cirebon

“Kemudian RDTR kawasan Sungai Ringin ini akan terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang akan terhubung dengan sistem webgis Kementerian ATR/BPN maka RDTR Kawasan Industri Sungai Ringin akan terpublikasi tidak hanya secara nasional bahkan global dan yang terakhir, tersusunnya RDTR Kawasan Industri Sungai Ringin ini, sebagai kawasan dengan daya tarik investasi memerlukan pengendalian dan pemanfaatan ruang agar upaya percepatan dan peningkatan penanaman modal dan kesempatan berusaha di BWP Industri Sungai Ringin dapat terlaksana,” timpalnya.

Di kesempatam itu pula, Askiman mengatakan bahwa pembahasan Ranperda ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan akhir dari tahapan penyusunan RDTR Kawasan Industri Sungai Ringin.

“Saya berharap Ranperda tentang RDTR Kawasan Industri Kawasan Sungai Ringin ini akan berjalan sukses dan lancar serta bermanfaat bagi kita semua,” tutupnya.

Turut hadir pada kegiatan ini, perwakilan dari Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Anggota DPRD Kabupaten Sintang, unsur OPD, unsur BUMD, Unsur BUMN dan perwakilan dari kecamatan di Kabupaten Sintang. (*/Sg)

Comment