Categories: Kubu Raya

Tak Bayar Pajak, Sejumlah Papan Reklame Ditertibkan

KalbarOnline, Kubu Raya – Sebanyak 13 titik papan reklame komersil dan non-komersil ditertibkan Satpol PP Kubu Raya bersama Badan Pengeloaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kubu Raya, Rabu (4/12/2019). Penertiban terhadap papan reklame tersebut, dilakukan di sepanjang Jalan Arteri Supadio, Sungai Raya Dalam, serta simpang empat Desa Kapur.

Ditemui di lokasi penertiban, Kabid Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi BPPRD Kubu Raya, Sagi menuturkan, ditertibkannya sejumlah papan reklame disebabkan para wajib pajak papan reklame tidak melakukan kewajibannya untuk membayar pajak daerah.

“Selain itu, ini upaya untuk menyadarkan pelaku usaha, papan reklame agar melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak,” tegasnya.

Menurutnya penertiban akan terus dilakukan pihaknya apabila kedapatan pelanggaran peraturan daerah tentang ketertiban umum bagi pelaku usaha papan reklame yang menggunakan objek pajak.

“Para pelaku usaha papan reklame yang melanggar akan ditindak secara administrasi. Setelah diberitahu secara lisan maupun tertulis, apabila tidak mengindahkan maka kita lakukan penindakan,” ucapnya.

Dia memaparkan Pemerintah daerah Kubu Raya telah memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha untuk pengurusan perizinan pemasangan papan reklame di objek pajak daerah maupun provinsi. Dengan mengisi Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah (SPOPD) para wajib pajak selanjutnya akan diberikan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD).

“Kalau menggunakan jalan provinsi pengurusannya di balai provinsi sedangkan untuk pajaknya melapor ke kita. Teknisnya akan ada pengukuran sesuai dengan izinnya, untuk menggunakan objek pajak setelah itu baru kita tetapkan,” terangnya.

Sementara Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kubu Raya, Roni Rudini membenarkan 13 titik papan reklame komersil dan non komersil telah melakukan pelanggaran peraturan daerah nomor 4 tahun 2010 terkait dengan media pemasangan iklan papan reklame.

“Baik itu, menggunakan media pohon, tiang listrik, maupun di area-area fasilitas umum yang tidak sesuai dengan peruntukkannya,” jelas Roni. (ian)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Warga Sungai Duri Ditemukan Tewas Usai Dua Hari Pencarian

KalbarOnline, Bengkayang - Seorang pria bernama Lay Nam Ng (58 tahun), warga Dusun Cahaya Selatan,…

4 hours ago

Ani Sofian Apresiasi Bank Kalbar Dukung Pembangunan di Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)…

4 hours ago

Cari Duit Untuk Judi Online, Pasangan Sejoli Ini Malah Mencuri di Swalayan

KalbarOnline, Kubu Raya - Demi mendapatkan uang untuk bermain judi online, pasangan siri di Pontianak…

7 hours ago

Romi Wijaya Ikuti RUPSLB BPD Kalbar Tahun 2024

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham Luar…

7 hours ago

Tips Penggunaan Antibiotik yang Tepat

KalbarOnline, Pontianak - Penyakit infeksi masih menjadi salah satu masalah kesehatan masyarakat Indonesia yang sering…

8 hours ago

Pameran Seni Merawat Ingatan Warga, Rekomendasi Gallery Date untuk Libur Panjang di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pameran Seni "Merawat Ingatan Warga" bisa menjadi salah satu pilihan untuk menikmati…

8 hours ago