Tak Bayar Pajak, Sejumlah Papan Reklame Ditertibkan

KalbarOnline, Kubu Raya – Sebanyak 13 titik papan reklame komersil dan non-komersil ditertibkan Satpol PP Kubu Raya bersama Badan Pengeloaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kubu Raya, Rabu (4/12/2019). Penertiban terhadap papan reklame tersebut, dilakukan di sepanjang Jalan Arteri Supadio, Sungai Raya Dalam, serta simpang empat Desa Kapur.

Ditemui di lokasi penertiban, Kabid Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi BPPRD Kubu Raya, Sagi menuturkan, ditertibkannya sejumlah papan reklame disebabkan para wajib pajak papan reklame tidak melakukan kewajibannya untuk membayar pajak daerah.

“Selain itu, ini upaya untuk menyadarkan pelaku usaha, papan reklame agar melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak,” tegasnya.

Baca Juga :  Polisi Amankan 6 Porter Bandara Supadio Pontianak Karena Bobol Koper dan Curi Barang Berharga Penumpang

Menurutnya penertiban akan terus dilakukan pihaknya apabila kedapatan pelanggaran peraturan daerah tentang ketertiban umum bagi pelaku usaha papan reklame yang menggunakan objek pajak.

“Para pelaku usaha papan reklame yang melanggar akan ditindak secara administrasi. Setelah diberitahu secara lisan maupun tertulis, apabila tidak mengindahkan maka kita lakukan penindakan,” ucapnya.

Dia memaparkan Pemerintah daerah Kubu Raya telah memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha untuk pengurusan perizinan pemasangan papan reklame di objek pajak daerah maupun provinsi. Dengan mengisi Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah (SPOPD) para wajib pajak selanjutnya akan diberikan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD).

Baca Juga :  Kubu Raya Dianugrahi APE 2018, Ini Penjelasan Wabup Hermanus

“Kalau menggunakan jalan provinsi pengurusannya di balai provinsi sedangkan untuk pajaknya melapor ke kita. Teknisnya akan ada pengukuran sesuai dengan izinnya, untuk menggunakan objek pajak setelah itu baru kita tetapkan,” terangnya.

Sementara Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kubu Raya, Roni Rudini membenarkan 13 titik papan reklame komersil dan non komersil telah melakukan pelanggaran peraturan daerah nomor 4 tahun 2010 terkait dengan media pemasangan iklan papan reklame.

“Baik itu, menggunakan media pohon, tiang listrik, maupun di area-area fasilitas umum yang tidak sesuai dengan peruntukkannya,” jelas Roni. (ian)

Comment