Senin, Polres Ketapang Bakal Periksa Kacab BNI

KalbarOnline, Ketapang – Polres Ketapang bakal melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Cabang Bank BNI Ketapang, Taurus Budi Santoso. Pemeriksaan ini mengenai aktivitas pengerukan pasir di bibir pantai Kendawangan tepatnya di Dusun Sungai Gayam, Kecamatan Kendawangan yang diduga dilakukan di luar izin oleh CV Ketapang Quarindo Perkasa (KQP).

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengaku pihaknya telah mendengar persoalan pengerukan pasir di bibir pantai tersebut.

“Soal pengerukan pasir itu, kita akan panggil. Kalau soal pengerukan pasir, kita akan panggil pemiliknya untuk dimintai klarifikasi dan akan kita cek,” tegasnya saat diwawancarai awak media, Kamis (5/12/2019).

Ia juga menuturkan bahwa hari ini, pihaknya akan menyampaikan undangan klarifikasi terkait persoalan pengerukan pasir kepada Taurus Budi Santoso yang juga merupakan Kepala Cabang Bank BNI Ketapang.

“Pemanggilannya hari Senin nanti, untuk dimintai klarifikasi soal perizinan perusahaan tersebut, undangan kita sampaikan ke Pak Budi,” tuturnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait persoalan pengerukan pasir tersebut sampai nanti hasil klarifikasi dilakukan pada Senin (9/12/2019) mendatang, namun diakuinya jika memang terbukti bersalah atau ada pelanggaran tentu akan ada sanksi yang diberikan.

Baca Juga :  Meriahkan HUT Polwan ke-74, Polres Ketapang Gelar Olahraga Bersama

“Kalau untuk tambang inikan implikasinya ada di administrasi ada di pidana, jadi kita belum bisa pastikan itu, karena kita akan lakukan klarifikasi dulu ke yang bersangkutan. Untuk aktivitas di lokasi, saya sudah minta Kapolsek untuk menghentikannya,”tukasnya.

Sementara Anggota DPRD Ketapang, Abdul Sani mengecam sikap perusahaan yang seolah-olah melakukan pengerukan di bibir pantai atas dasar karena untuk kepentingan masyarakat, padahal ia menilai ada kepentingan perusahaan dibalik pengerukan tersebut.

“Jadi jangan menjual nama masyarakat padahal perusahaan meraup keuntungan, terbukti pasir hasil pengerukan dijual keluar,” tegasnya.

Ia meminta perusahaan tak seenaknya mengekploritasi alam untuk kepentingan pribadinya sehingga berdampak pada kerusakan lingkungan, apalagi lokasi pengerukan dekat dengan pantai. Untuk itu dirinya meminta Bupati untuk memerintahkan dinas terkait agar dapat turun ke lapangan guna mengecek kondisi di lapangan.

Baca Juga :  Pemilu 2019 : 15 Petugas KPPS di Ketapang Dilaporkan Sakit

“Karena saya rasa tidak mungkin ada izin di lokasi dekat pantai, kalaupun ada silahkan ditinjau dan jika memang tidak ada maka harus ada sanksi tegas supaya marwah pemerintah tidak dilecehkan oleh pelaku usaha yang nakal,” tegasnya lagi.

Dirinya juga mempertanyakan mengenai keterlibatan Kepala Cabang Bank BNI dalam perusahaan KQP, di mana BNI diketahui merupakan Badan Usaha Milik Negara, apakah diperbolehkan pejabat BUMN merangkap jabatan.

“Kepada pihak Bank BNI Provinsi Kalbar maupun pusat apakah diperbolehkan pejabat di BUMN tersebut untuk rangkap jabatan, kalaupun diperbolehkan kita minta untuk dilakukan pemanggilan terhadap Kacab BNI Ketapang yang dinilai dapat merusak citra dari BNI selaku BUMN,” tukasnya.

“Karena orang taunya beliau Kacab BNI, terus tiba-tiba perusahaan yang dirinya ada di dalamnya melakukan pengerukan di bibir pantai yang dinilai melanggar aturan, maka sedikit banyak berdampak pada jabatan yang melekat padanya, pejabat tinggi BNI harus ambil sikap, tanyakan apakah Kacab BNI Ketapang mau fokus berkarir di BUMN atau mau berusaha atau bisa saja diganti dengan Kacab lainnya yang lebih bisa menjaga marwah perusahaan,” pungkasnya. (Adi LC)

Comment